Selasa, 02 September 2025 Reporter: Anita Karyati Editor: Toni Riyanto 497
(Foto: Anita Karyati)
Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Utara menggelar uji emisi gratis kendaraan bermotor di kawasan Kantor Wali Kota setempat pada 1-2 September 2025. Sebanyak 62 kendaraan berhasil dilakukan pengecekan gas buangnya.
"Meningkatkan kualitas udara di Jakarta"
Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Sudin LH Jakarta Utara, Evy Sulistiawati mengatakan, uji emisi ini dilakukan serentak di tiap kota secara bergilir dalam rangka Hari Udara Bersih Internasional yang diperingati setiap 7 September.
Kegiatan ini bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan memastikan semua kendaraan di Jakarta telah mematuhi standar emisi gas buang.
"Kendaraan yang berhasil diuji emisi hari ini jauh lebih banyak dibandingkan kemarin," ujarnya, (2/9).
Ia merinci, dalam pelaksanaan uji emisi kemarin terdapat 11 unit kendaraan terdiri dari lima sepeda motor dan enam unit mobil.
Kemudian, dalam pelaksanaan kegiatan hati ini sebanyak 51 kendaraan berhasil diuji emisi, terdiri dari 40 unit sepeda motor dan 11 mobil.
"Hasilnya ada 26 sepeda motor dan satu mobil dinyatakan tidak lulus uji emisi. Bagi kendaraan yang belum lulus, kami menyarankan pemilik untuk melakukan perbaikan dan perawatan secara rutin agar bisa lulus uji emisi," terangnya.
Menurutnya, uji emisi di Jakarta Utara dilaksanakan rutin tiap pekan, bahkan tidak hanya melayani di perkantoran instansi pemerintah, namun juga di lingkungan masyarakat.
"Layanan uji emisi gratis ini kita sudah ada jadwalnya. Rencana pekan ini akan digelar di Kantor Sudin Gulkarmat Jakarta Utara dan lingkungan RW yang ikut Proklim ke tingkat provinsi dan nasional," bebernya.
Ia berharap, semakin banyak kendaraan yang melakukan uji emisi dan perawatan terhadap kendaraannya untuk berkontribusi dalam peningkatan kualitas udara.
Terlebih, setiap kendaraan yang tidak melakukan atau tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi disinsentif berupa parkir tarif tertinggi atau denda tilang sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas udara di Jakarta, khususnya Jakarta Utara. Saya juga mengimbau pemilik kendaraan rutin melakukan perawatan," ajaknya.
Sementara itu, salah seorang warga Kelurahan Tugu Selatan, Nasrudin (33) mengaku baru kali pertama mengikuti uji emisi kendaraan gratis.
Ia merasa sangat terbantu dan menyampaikan
terima kasih dengan adanya layanan yang diadakan oleh Suku Dinas LH Jakarta Utara tersebut."Kebetulan, tadi saya habis dari posko layanan Kantor Wali Kota Jakarta Utara dan melihat ada layanan uji emisi gratis ini. Hasil uji langsung keluar dan kendaraan saya dinyatakan lulus," tandasnya.