Kolaborasi Pengelolaan Sampah Mandiri Kawasan dan Perusahaan Diperkuat

Rabu, 20 Agustus 2025 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 2545

Kolaborasi Pengelolaan Sampah Mandiri Kawasan dan Perusahaan Diperkuat

(Foto: Istimewa)

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggandeng para pelaku usaha pengangkutan sampah dan pelaku usaha pengelolaan sampah berizin untuk mendukung pengimplementasian Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan

"mampu menekan volume residu,"

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto menekankan, pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mengurangi beban sampah yang masuk ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

“Setiap pengelola kawasan dan perusahaan wajib melakukan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahan sampah secara mandiri, atau bekerja sama dengan pelaku usaha pengangkutan dan pengelolaan sampah berizin ini,” ujar Asep, Rabu (20/8).

Ia menyampaikan, Pergub 102/2021 mewajibkan kawasan permukiman, komersial, dan industri, serta perusahaan yang memiliki dokumen AMDAL atau UKL/UPL, untuk menyusun sistem pengelolaan sampah terintegrasi.

Mekanismenya mencakup identifikasi timbulan, pemilahan berdasarkan jenis, pemanfaatan kembali sampah, hingga pelaporan rutin melalui platform PESAPA KAWAN.

Asep menjelaskan, platform ini menjadi sistem informasi resmi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk mencatat volume sampah yang diolah, jenis sampah, identitas pengangkut, hingga tujuan pembuangan residu.

“Dengan data yang transparan, Pemprov DKI lebih mudah melakukan pengawasan dan menindak praktik pembuangan liar,” kata Asep.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengundang para pelaku usaha pengangkutan sampah dan pelaku usaha pengelolaan sampah berizin, Selasa (19/8).

Dalam pertemuan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga membahas strategi peningkatan kinerja pengelolaan sampah, mulai dari pendataan lokasi pengolahan sampah milik pelaku usaha, verifikasi legalitas operasional, hingga upaya pencegahan pencemaran di titik pengolahan.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menegaskan pengawasan akan diperkuat terhadap kawasan dan perusahaan yang belum bermitra dengan penyedia jasa resmi.

“Dinas LH DKI Jakarta menargetkan penerapan regulasi ini tidak hanya mampu menekan volume residu yang dibuang ke TPSST Bantargebang, tetapi juga mendorong perubahan paradigma bahwa sampah bukan lagi sekadar limbah, melainkan sumber daya yang dapat dikelola,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pembersihan Pasca Perayaan Kemerdekaan Angkut 79 Ton Sampah

Dinas LH Bersihkan 79 Ton Sampah Pascaperayaan HUT Kemerdekaan RI

Senin, 18 Agustus 2025 1021

Dinas LH Terjunkan Pasukan Mikroba Tangani Penumpukan Busa di KBT

Dinas LH Terjunkan ‘Pasukan Mikroba’ Tangani Penumpukan Busa di KBT

Rabu, 13 Agustus 2025 1026

 Lintas OPD Gelar Simulasi Penanggulangan Busa di KBT Besok

Pemprov DKI Perkuat Langkah Konkret Penanggulangan Pencemaran Air

Selasa, 12 Agustus 2025 1842

Pemprov DKI dan Kementerian PU Teken Nota Kesepakatan Sinergi Pengelolaan Sampah

Pemprov DKI-Kementerian PU Kerja Sama Kelola Sampah

Rabu, 06 Agustus 2025 1236

BERITA POPULER
Ratusan Personel Gabungan Gelar Razia Parkir Liar di Jaktim

Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Senin, 08 Juni 2026 1735

Ketua dprd dki suhud

Program Padat Karya Perluas Kesempatan Kerja Warga Jakarta

Rabu, 10 Juni 2026 698

Sampah laut Jakarta bilal

Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

Minggu, 07 Juni 2026 1595

Proyek pekerjaan padatkarya jati2

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya

Jumat, 05 Juni 2026 2109

Penumpang transjakarta otoy

Penyesuaian Tarif Transjakarta Layak Dikaji untuk Jaga Keberlanjutan Layanan

Rabu, 10 Juni 2026 543

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks