Selasa, 26 Agustus 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 492
(Foto: Ilustrasi)
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung yang memberikan insentif pajak berupa diskon 50 persen bagi sektor perhotelan dan 20 persen untuk sektor makanan dan minuman atau restoran.
"Langkah yang patut diapresiasi,"
Justin menyebut kebijakan ini sebagai langkah yang patut diapresiasi.
“Sudah semestinya Pemprov DKI memberikan dukungan penuh kepada sektor perhotelan dan restoran, karena industri tersebut menjadi penyerap tenaga kerja yang cukup besar dan sesuai dengan demografi masyarakat DKI Jakarta,” ujar Justin, Selasa (26/8).
Menurutnya, insentif pajak ini hadir pada waktu yang tepat untuk membantu sektor perhotelan dan restoran pulih setelah mengalami tekanan ekonomi.
Ia mencontohkan, tingkat okupansi hotel berbintang sempat anjlok hingga 38 persen pada Maret 2025 sebelum mulai berangsur naik pada Juni, meski belum mencapai angka ideal.
“Kebijakan strategis berupa pemotongan pajak ini diharapkan membawa dampak positif bagi industri,” tambahnya.
Justin juga berharap kebijakan tersebut mendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja.
Selain itu, ia menekankan pentingnya pelaku usaha menyesuaikan harga layanan agar lebih terjangkau bagi masyarakat.
“Pasca-diberlakukannya diskon pajak ini, saya berharap harga-harga di sektor perhotelan dan restoran bisa lebih menjangkau daya beli warga Jakarta,” tandasnya.