Pemprov DKI Beri Insentif Pajak Hotel dan Restoran Hingga 50 Persen

Senin, 25 Agustus 2025 Reporter: Dessy Suciati Editor: Andry 2242

Pemprov DKI Beri Insentif Pajak untuk Hotel dan Restoran Hingga 50 Persen

(Foto: Reza Pratama Putra)

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengumumkan kebijakan pemberian insentif pajak bagi sektor perhotelan dan restoran di Jakarta. 

"Hari ini saya menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 722,"

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 722 Tahun 2025 yang telah diteken pada Senin (25/8).

Menurut Pramono, insentif pajak ini diberikan untuk menjaga keberlangsungan usaha dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Jakarta.

"Hari ini saya menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 722 Tahun 2025 tentang menjaga kesinambungan usaha wajib pajak di sektor perhotelan, restoran guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang ada di Jakarta," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta.

Insentif pajak yang diberikan terdiri dari:

1. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Perhotelan, wajib pajak mendapatkan insentif sebesar 50 persen dari total pajak yang harus dibayar hingga September 2025. 

2. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Perhotelan selama Oktober-Desember 2025 diberikan insentif sebesar 20 persen. 

3. Pajak Makanan dan Minuman, wajib pajak mendapatkan insentif sebesar 20 persen dari total pajak hingga Desember 2025.  

Pemberian insentif pajak ini untuk mendukung penyediaan lapangan kerja dan menjaga insentif fiskal bagi pelaku dunia usaha agar mampu bertahan di Jakarta.

"Wajib pajak dapat menyampaikan surat pernyataan bersedia melakukan pelaporan data transaksi usaha secara elektronik dengan menggunakan sistem e-TRAPT yang selama ini kita gunakan dan para pelaku dunia usaha di Jakarta sudah tahu tentang hal itu," lanjut Pramono.

​Pramono menyampaikan, kebijakan ini berlaku efektif sejak tanggal penandatanganan Keputusan Gubernur dan selanjutnya akan dievaluasi kembali. 

"Saya sungguh berharap bahwa dunia usaha yang ada di Jakarta tetap bisa survive dan baik karena memang Pemerintah Jakarta memberikan banyak insentif selama ini," jelasnya.

Ia menyampaikan, penerimaan Pemprov DKI Jakarta dari sektor perpajakan hingga Agustus 2025 telah mencapai sekitar 14-15 persen, lebih tinggi dari nasional. 

Pramono juga menyebut, insentif ini diberikan meskipun tingkat kepatuhan pembayaran pajak di Jakarta cukup tinggi. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan Pemprov DKI Jakarta kepada para pelaku usaha.

BERITA TERKAIT
Pemprov DKI, Susun, Mitigasi, Kurangi, Emisi Gas Rumah Kaca

Pemprov DKI Susun Mitigasi Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca hingga 30 Persen

Jumat, 22 Agustus 2025 2855

10 Ribu Surat Imbauan Kewajiban Pembayaran PKB di Jakpus Didistribusikan

UP-PPKB Jakpus Distribusikan 10 Ribu Surat Imbauan Wajib Pajak

Senin, 25 Agustus 2025 1116

Pramono-Ahok Bertemu Bahas PBB Hingga Digitalisasi

Pramono-Ahok Bertemu Bahas PBB hingga Digitalisasi

Rabu, 20 Agustus 2025 1718

Minta Masyarakat tak Khawatir, Pramono Sebut Kenaikan PBB di Jakarta Kecil

Pramono Sebut Kenaikan PBB di Jakarta Hanya 5-10 Persen

Kamis, 14 Agustus 2025 1300

Pramono Launching Inisiasi Pembangunan RS Royal Batavia Cakung Bertaraf Internasional

Pramono Luncurkan Inisiasi Pembangunan RS Royal Batavia Cakung

Senin, 25 Agustus 2025 3788

BERITA POPULER
Ribuan Satuan Pendidikan di Jakarta Ikuti Urban Sustainability Education 2025

1.799 Pelajar Ikuti Urban Sustainability Education 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 1839

Pramono Anung Melaunching PAM Jaya JEKATE Running Series

Pramono Resmikan Ceremony Kick Off PAM Jaya JEKATE Running Series

Minggu, 07 Desember 2025 1025

Seorang warga menggunakan payung berjalan saat cuaca hujan

Hujan Diprediksi Basahi Jakarta Hari Ini

Kamis, 04 Desember 2025 1353

Ratusan penari mengikuti kegiatan Tari Massal di Pantai Sunrise

Aksi Tari Massal di Pantai Sunrise Perkuat Daya Tarik Wisata Budaya

Sabtu, 06 Desember 2025 877

Pramono menggunakan QRIS Tap untuk memasuki Stasiun LRT Pegangsaan Dua

Pramono Resmikan QRIS Tap dan Ruang Baca di Stasiun LRT Pegangsaan Dua

Kamis, 04 Desember 2025 1225

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks