Senin, 25 Agustus 2025 Reporter: Dessy Suciati Editor: Andry 211
(Foto: Reza Pratama Putra)
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengumumkan kebijakan pemberian insentif pajak bagi sektor perhotelan dan restoran di Jakarta.
"Hari ini saya menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 722,"
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 722 yang telah diteken pada Senin (25/8).
Menurut Pramono, insentif pajak ini diberikan untuk menjaga keberlangsungan usaha dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Jakarta.
"Hari ini saya menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 722 tentang menjaga kesinambungan usaha wajib pajak di sektor perhotelan, restoran guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang ada di Jakarta," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta.
Insentif pajak yang diberikan terdiri dari:
1. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Perhotelan, wajib pajak mendapatkan insentif sebesar 50 persen dari total pajak yang harus dibayar hingga September 2025.
2. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Perhotelan selama Oktober-Desember 2025 diberikan insentif sebesar 20 persen.
3. Pajak Makanan dan Minuman, wajib pajak mendapatkan insentif sebesar 20 persen dari total pajak hingga Desember 2025.
Pemberian insentif pajak ini untuk mendukung penyediaan lapangan kerja dan menjaga insentif fiskal bagi pelaku dunia usaha agar mampu bertahan di Jakarta.
"Wajib pajak dapat menyampaikan surat pernyataan bersedia melakukan pelaporan data transaksi usaha secara elektronik dengan menggunakan sistem e-TRAPT yang selama ini kita gunakan dan para pelaku dunia usaha di Jakarta sudah tahu tentang hal itu," lanjut Pramono.
Pramono menyampaikan, kebijakan ini berlaku efektif sejak tanggal penandatanganan Keputusan Gubernur dan selanjutnya akan dievaluasi kembali.
"Saya sungguh berharap bahwa dunia usaha yang ada di Jakarta tetap bisa survive dan baik karena memang Pemerintah Jakarta memberikan banyak insentif selama ini," jelasnya.
Ia menyampaikan, penerimaan Pemprov DKI Jakarta dari sektor perpajakan hingga Agustus 2025 telah mencapai sekitar 14-15 persen, lebih tinggi dari nasional.
Pramono juga menyebut, insentif ini diberikan meskipun tingkat kepatuhan pembayaran pajak di Jakarta cukup tinggi. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan Pemprov DKI Jakarta kepada para pelaku usaha.