Pemprov DKI Beri Insentif Pajak Hotel dan Restoran Hingga 50 Persen

Senin, 25 Agustus 2025 Reporter: Dessy Suciati Editor: Andry 211

Pemprov DKI Beri Insentif Pajak untuk Hotel dan Restoran Hingga 50 Persen

(Foto: Reza Pratama Putra)

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengumumkan kebijakan pemberian insentif pajak bagi sektor perhotelan dan restoran di Jakarta. 

"Hari ini saya menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 722,"

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 722 yang telah diteken pada Senin (25/8).

Menurut Pramono, insentif pajak ini diberikan untuk menjaga keberlangsungan usaha dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Jakarta.

"Hari ini saya menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 722 tentang menjaga kesinambungan usaha wajib pajak di sektor perhotelan, restoran guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang ada di Jakarta," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta.

Insentif pajak yang diberikan terdiri dari:

1. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Perhotelan, wajib pajak mendapatkan insentif sebesar 50 persen dari total pajak yang harus dibayar hingga September 2025. 

2. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Perhotelan selama Oktober-Desember 2025 diberikan insentif sebesar 20 persen. 

3. Pajak Makanan dan Minuman, wajib pajak mendapatkan insentif sebesar 20 persen dari total pajak hingga Desember 2025.  

Pemberian insentif pajak ini untuk mendukung penyediaan lapangan kerja dan menjaga insentif fiskal bagi pelaku dunia usaha agar mampu bertahan di Jakarta.

"Wajib pajak dapat menyampaikan surat pernyataan bersedia melakukan pelaporan data transaksi usaha secara elektronik dengan menggunakan sistem e-TRAPT yang selama ini kita gunakan dan para pelaku dunia usaha di Jakarta sudah tahu tentang hal itu," lanjut Pramono.

​Pramono menyampaikan, kebijakan ini berlaku efektif sejak tanggal penandatanganan Keputusan Gubernur dan selanjutnya akan dievaluasi kembali. 

"Saya sungguh berharap bahwa dunia usaha yang ada di Jakarta tetap bisa survive dan baik karena memang Pemerintah Jakarta memberikan banyak insentif selama ini," jelasnya.

Ia menyampaikan, penerimaan Pemprov DKI Jakarta dari sektor perpajakan hingga Agustus 2025 telah mencapai sekitar 14-15 persen, lebih tinggi dari nasional. 

Pramono juga menyebut, insentif ini diberikan meskipun tingkat kepatuhan pembayaran pajak di Jakarta cukup tinggi. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan Pemprov DKI Jakarta kepada para pelaku usaha.

BERITA TERKAIT
Pemprov DKI, Susun, Mitigasi, Kurangi, Emisi Gas Rumah Kaca

Pemprov DKI Susun Mitigasi Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca hingga 30 Persen

Jumat, 22 Agustus 2025 568

10 Ribu Surat Imbauan Kewajiban Pembayaran PKB di Jakpus Didistribusikan

UP-PPKB Jakpus Distribusikan 10 Ribu Surat Imbauan Wajib Pajak

Senin, 25 Agustus 2025 197

Pramono-Ahok Bertemu Bahas PBB Hingga Digitalisasi

Pramono-Ahok Bertemu Bahas PBB hingga Digitalisasi

Rabu, 20 Agustus 2025 762

Minta Masyarakat tak Khawatir, Pramono Sebut Kenaikan PBB di Jakarta Kecil

Pramono Sebut Kenaikan PBB di Jakarta Hanya 5-10 Persen

Kamis, 14 Agustus 2025 655

Pramono Launching Inisiasi Pembangunan RS Royal Batavia Cakung Bertaraf Internasional

Pramono Luncurkan Inisiasi Pembangunan RS Royal Batavia Cakung

Senin, 25 Agustus 2025 283

BERITA POPULER
Pelatihan Satpam di Jakut Diikuti 100 Peserta

100 Warga Jakut Ikuti Pelatihan Satpam

Kamis, 21 Agustus 2025 4611

Jakarta Sales Mission di Malaysia Raih Transaksi dan Jalin Kemitraan Strategis

Pemprov DKI Jaring Wisatawan Malaysia Lewat Sales Mission

Minggu, 24 Agustus 2025 1321

Pram Paparkan Tantangan dan Potensi Jakarta ke Mahasiswa Pascasajarana UB

Pramono Paparkan Tantangan dan Potensi Jakarta ke Mahasiswa Pascasajarana UB

Sabtu, 23 Agustus 2025 1222

Beragam Lomba Memeriahkan HUT RI di Kelurahan Pulau Kelapa

Lomba 17-an Masih Berlangsung di Pulau Kelapa

Minggu, 24 Agustus 2025 660

DKI Rumuskan Langkah Taktis Atasi Kemacetan Kawasan TB Simatupang

DKI Rumuskan Langkah Taktis Atasi Kemacetan Kawasan TB Simatupang

Sabtu, 23 Agustus 2025 696

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik