Pemprov DKI Susun Mitigasi Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca hingga 30 Persen

Jumat, 22 Agustus 2025 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 2704

Pemprov DKI, Susun, Mitigasi, Kurangi, Emisi Gas Rumah Kaca

(Foto: Istimewa)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Tim Kerja Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) melakukan penguatan kapasitas penggunaan Sistem Registri Nasional (SRN) dan penyusunan Dokumen Rencana Aksi Mitigasi (DRAM).

"diharapkan target Net Zero Emission (NZE) 2050 juga bisa tercapai,"

Kegiatan ini melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMD, BUMN, pelaku usaha, mitra swasta, dan lembaga non-pemerintah (NGO), sebagai langkah konkret dalam penyelenggaraan NEK sekaligus pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).

Kepala Biro Pembangunan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta, Iwan Kurniawan mengatakan, penerapan NEK menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan target penurunan emisi GRK dan sebagai alternatif pendanaan.

Menurutnya, Jakarta sebagai kota global punya tanggung jawab besar menurunkan emisi dan menjaga keberlanjutan.

“Dengan kesiapan tim kerja dalam melaporkan aksi mitigasi menggunakan SRN yang akan mendukung terselenggaranya NEK di Jakarta, dan diharapkan target Net Zero Emission (NZE) 2050 juga bisa tercapai,” ujar Iwan, Jumat (22/8).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah Yang Berketahanan Iklim, serta Keputusan Gubernur Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Kerja Penyelenggaraan NEK.

Ia menjelaskan, Bimtek Penggunaan SRN dan Penyusunan DRAM dilakukan oleh enam Pokja yakni, Perencanaan, Regulasi Kebijakan dan Tata Kelola, Pengelolaan Dana, Implementasi Monitoring dan Evaluasi, Informasi dan Pelaporan, serta Kerja Sama dengan seluruh OPD, BUMD, BUMN, dan Kegiatan Usaha.

“Agar efektif, NEK harus diselaraskan dengan RPJMD, RKPD, dan rencana kerja perangkat daerah, sehingga implementasinya jelas, operasional, dan sejalan dengan pembangunan Jakarta,” katanya.

Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon Kementerian Lingkungan Hidup, Rully Dhora Carolyn menekankan, setiap aksi mitigasi perlu dilakukan Measurement, Reporting, Verification (MRV), dan melaporkannya ke Sistem Registrasi Nasional (SRN) Perubahan Iklim melalui laman sm.menlhk.go.id.

Ia menjelaskan, Kementerian Lingkungan Hidup menerbitkan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK (SPE-GRK), yang bisa diperdagangkan dalam skema karbon, sehingga menghasilkan pemasukan berbasis insentif hijau sekaligus memperkuat reputasi Jakarta sebagai kota global ramah lingkungan.

“Perdagangan karbon merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan kota sekaligus mendukung pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia dan target NZE 2050,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
 Dinas LH Cegah Penyebaran Busa di Kali Sunter

Dinas LH Cegah Penyebaran Busa di Kali Sunter

Jumat, 22 Agustus 2025 1539

Kolaborasi Pengelolaan Sampah Mandiri Kawasan dan Perusahaan Diperkuat

Kolaborasi Pengelolaan Sampah Mandiri Kawasan dan Perusahaan Diperkuat

Rabu, 20 Agustus 2025 2177

Pemprov DKI Dorong Kolaborasi Pengendalian Pencemaran Sungai

Kolaborasi Pengendalian Pencemaran Sungai Upaya Perbaiki Kualitas Air

Senin, 11 Agustus 2025 1209

BERITA POPULER
Pengunjung sedang melihat stan Dinas Parekraf DKI di Event WITF & SEABEF 2025

Jakarta Perkuat Promosi Pariwisata di Ajang Internasional WITF & SEABEF 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025 1425

Proses pemadaman api di lokasi kebakaran oleh petugas gulkarmat

80 Personel Gulkarmat Berhasil Padamkan Kebakaran di Papanggo

Sabtu, 11 Oktober 2025 1367

Uji coba wisata malam Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Sabtu (11/10)

Wisata Malam TMR Diminati Masyarakat

Senin, 13 Oktober 2025 816

Jakarta Peringkat 18 Kota Paling Bahagia Dunia

Begini Respons Pramono Terkait Jakarta Masuk 20 Kota Paling Bahagia di Dunia

Senin, 13 Oktober 2025 755

Gubernur  Pramono meresmikan pos pemadam kebakaran di Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan

Dibangun Tanpa APBD, Pos Damkar di Kebayoran Lama Utara Diresmikan

Senin, 13 Oktober 2025 691

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks