UP-PPKB Jakpus Distribusikan 10 Ribu Surat Imbauan Wajib Pajak

Senin, 25 Agustus 2025 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 1007

10 Ribu Surat Imbauan Kewajiban Pembayaran PKB di Jakpus Didistribusikan

(Foto: Folmer)

Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (UP-PPKB) Jakarta Pusat, Senin (25/8), mendistribusikan 10 ribu surat imbauan kepada wajib pajak di delapan kecamatan.

"Hingga 20 Agustus, realisasi penerimaan PKB di Jakpus sebesar Rp 825,795 miliar,"

Penyerahan surat imbauan dari Kepala UP-PPKB Jakarta Pusat kepada delapan camat ini disaksikan Wali Kota Arifin. Selanjutnya, para camat akan mendistribukan surat imbauan ini kepada lurah untuk diteruskan kepada pemilik kendaraan yang belum menunaikan kewajiban pajak di wilayahnya masing-masing.

Arifin mengatakan, pendistribusian surat imbauan ini dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (OKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di wilayahnya.

"Saya berharap, para wajib pajak dapat memanfaatkan program Pemprov DKI tentang penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB hingga  31 Agustus nanto," ujar Arifin.

Ia mengungkapkan, pajak ini merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang memiliki kontribusi cukup besar terhadap APBD 2025 sebesar Rp 48 triliun. Sedangkan target PKB di Jakpus tahun ini sebesar Rp 1,332 triliun dan BBNKB sebesar Rp 1,016 triliun.

"Hingga 20 Agustus, realisasi penerimaan PKB di Jakpus sebesar Rp 825,795 miliar atau sekitar 61,95 persen. Dan realisasi penerimaan BBNKB Rp 439,701 miliar atau sekitar 43,27 persen," ungkapnya.

Ia optimis, pencapaian target pajak daerah PKB dan BBNKB 2025 akan terealisasi dengan sinergi bersama antar organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkot Jakpus.

"Saya berharap surat imbauan ini diterima seluruh wajib pajak yang tersebar di 44 kelurahan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT
4.647 Kendaraan Listrik Jalani Uji Kir di UP PKB Pulo Gadung

4.647 Kendaraan Listrik Telah Uji Kir di UP PKB Pulo Gadung

Senin, 21 Juli 2025 695

Realisasi Penerimaan Pajak PKB BBNKB di Jaktim Capai 63,09

Realisasi Penerimaan Pajak PKB BBNKB di Jaktim Capai 63,09 Persen

Kamis, 15 Agustus 2019 2192

Perolehan Pajak PKB di Jaktim Capai 70,20 Persen

Perolehan Pajak Kendaraan Bermotor di Jaktim Capai Rp 2,1 Triliun

Jumat, 22 September 2023 5253

Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor Diapresiasi Ketua Komisi B

Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor Diapresiasi Ketua Komisi B

Selasa, 28 April 2020 1658

Wajib Pajak Kendaraan Membludak di Samsat Jakarta Timur

Wajib Pajak Kendaraan Padati Samsat Jakarta Timur

Sabtu, 15 Desember 2018 3992

BERITA POPULER
Pengunjung sedang melihat stan Dinas Parekraf DKI di Event WITF & SEABEF 2025

Jakarta Perkuat Promosi Pariwisata di Ajang Internasional WITF & SEABEF 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025 1607

Proses pemadaman api di lokasi kebakaran oleh petugas gulkarmat

80 Personel Gulkarmat Berhasil Padamkan Kebakaran di Papanggo

Sabtu, 11 Oktober 2025 1554

Sosialisasi dan pembentukan pos bantuan hukum di RPTRA Susukan Ceria

110 Peserta Ikuti Sosialisasi Posbankum di RPTRA Susukan Ceria

Kamis, 16 Oktober 2025 546

Farah Savira saat memimpin Rapat Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta

Pansus KTR Akomodir Aspirasi Masyarakat

Kamis, 16 Oktober 2025 520

Prosedur Pemindahan Pedagang Pasar Barito

Prosedur Pemindahan Pedagang Pasar Barito ke Sentra Fauna Kembali Dilakukan

Rabu, 15 Oktober 2025 737

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks