Senin, 25 Agustus 2025 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 418
(Foto: Folmer)
Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (UP-PPKB) Jakarta Pusat, Senin (25/8), mendistribusikan 10 ribu surat imbauan kepada wajib pajak di delapan kecamatan.
"Hingga 20 Agustus, realisasi penerimaan PKB di Jakpus sebesar Rp 825,795 miliar,"
Penyerahan surat imbauan dari Kepala UP-PPKB Jakarta Pusat kepada delapan camat ini disaksikan Wali Kota Arifin. Selanjutnya, para camat akan mendistribukan surat imbauan ini kepada lurah untuk diteruskan kepada pemilik kendaraan yang belum menunaikan kewajiban pajak di wilayahnya masing-masing.
Arifin mengatakan, pendistribusian surat imbauan ini dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (OKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di wilayahnya.
"Saya berharap, para wajib pajak dapat memanfaatkan program Pemprov DKI tentang penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB hingga 31 Agustus nanto," ujar Arifin.
Ia mengungkapkan, pajak ini merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang memiliki kontribusi cukup besar terhadap APBD 2025 sebesar Rp 48 triliun. Sedangkan target PKB di Jakpus tahun ini sebesar Rp 1,332 triliun dan BBNKB sebesar Rp 1,016 triliun.
"Hingga 20 Agustus, realisasi penerimaan PKB di Jakpus sebesar Rp 825,795 miliar
atau sekitar 61,95 persen. Dan realisasi penerimaan BBNKB Rp 439,701 miliar atau sekitar 43,27 persen," ungkapnya.Ia optimis, pencapaian target pajak daerah PKB dan BBNKB 2025 akan terealisasi dengan sinergi bersama antar organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkot Jakpus.
"Saya berharap surat imbauan ini diterima seluruh wajib pajak yang tersebar di 44 kelurahan," pungkasnya.