Kamis, 07 Agustus 2025 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 350
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan mengumumkan akan meniadakan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD), pada Minggu, 17 Agustus 2025.
"HBKB pada 17 Agustus ditiadakan,"
Keputusan ini diambil dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerd
ekaan Republik Indonesia yang dipusatkan di berbagai titik strategis Ibu Kota.Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, peniadaan HBKB sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 5 ayat (1).
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa HBKB dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan dilaksanakan kegiatan berskala nasional atau internasional yang membutuhkan pengaturan lalu lintas dan pengamanan khusus.
“Kami mendukung penuh seluruh rangkaian kegiatan nasional dalam rangka HUT ke-80 RI. Maka dari itu, HBKB pada 17 Agustus ditiadakan agar tidak mengganggu jalannya acara yang memerlukan fokus pengamanan dan kelancaran lalu lintas,” ujar Syafrin, Kamis (7/8).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap mendukung upaya pengurangan polusi dan menjaga kesehatan dengan tetap melakukan aktivitas fisik secara mandiri, meski tanpa adanya pelaksanaan HBKB di kawasan Sudirman-Thamrin.
“HBKB dapat kembali digelar pada pekan berikutnya sesuai jadwal reguler,” tandasnya.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui kanal resmi atau media sosial Dishub DKI Jakarta.