Selasa, 05 Agustus 2025 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 194
(Foto: Ilustrasi)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan, kebijakan tarif gratis untuk layanan transportasi umum bukan hanya diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan juga mencakup berbagai kelompok masyarakat lain.
"Mereka yang berkontribusi besar terhadap kota,"
Hal ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Pergub Nomor 160 Tahun 2016 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis Bagi Masyarakat.
Hingga kini, total ada 15 golongan masyarakat yang mendapatkan fasilitas tarif nol rupiah untuk layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
“Kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan Pemprov DKI Jakarta terhadap masyarakat luas, khususnya kelompok rentan dan mereka yang berkontribusi besar terhadap kota,” ujar Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Selasa (5/8).
Ia menyampaikan, kebijakan tarif gratis ini merupakan bagian dari strategi besar Pemprov DKI dalam mendorong peralihan masyarakat dari kendaraan pribadi ke transportasi publik.
“Tujuannya tidak lain adalah untuk mengurangi kemacetan, menekan polusi udara, dan menciptakan mobilitas kota yang lebih efisien serta inklusif,” ucapnya.
Dengan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, Pemprov DKI Jakarta optimistis transformasi transportasi ini akan menjadikan Jakarta sebagai kota yang lebih layak huni, berdaya saing, dan ramah lingkungan.
“Kami ingin membangun ekosistem transportasi yang bukan hanya saling terintegrasi, tetapi juga bisa diakses oleh semua lapisan masyarakat,” tandasnya.
Berikut 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas tarif gratis:
• PNS Pemprov DKI Jakarta dan Pensiunan PNS
• Tenaga Kontrak Pemprov DKI Jakarta
• Siswa penerima KJP Plus
• Karyawan dengan penghasilan setara UMP melalui Bank DKI
• Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)
• Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu
• Penerima bantuan pangan (Raskin) berdomisili di Jabodetabek
• Anggota TNI/Polri
• Veteran Republik Indonesia
• Penyandang disabilitas
• Lansia usia di atas 60 tahun
• Pengurus rumah ibadah
• Pendidik PAUD
• Juru pemantau jentik (Jumantik)
• Tim Penggerak PKK.