Bukan Hanya ASN, Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum untuk 15 Golongan Masyarakat

Selasa, 05 Agustus 2025 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 194

Bukan Hanya ASN, Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum untuk 15 Golongan Masyarakat

(Foto: Ilustrasi)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan, kebijakan tarif gratis untuk layanan transportasi umum bukan hanya diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan juga mencakup berbagai kelompok masyarakat lain.

"Mereka yang berkontribusi besar terhadap kota,"

Hal ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Pergub Nomor 160 Tahun 2016 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis Bagi Masyarakat.

Hingga kini, total ada 15 golongan masyarakat yang mendapatkan fasilitas tarif nol rupiah untuk layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

“Kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan Pemprov DKI Jakarta terhadap masyarakat luas, khususnya kelompok rentan dan mereka yang berkontribusi besar terhadap kota,” ujar Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Selasa (5/8).

Ia menyampaikan, kebijakan tarif gratis ini merupakan bagian dari strategi besar Pemprov DKI dalam mendorong peralihan masyarakat dari kendaraan pribadi ke transportasi publik.

“Tujuannya tidak lain adalah untuk mengurangi kemacetan, menekan polusi udara, dan menciptakan mobilitas kota yang lebih efisien serta inklusif,” ucapnya.

Dengan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, Pemprov DKI Jakarta optimistis transformasi transportasi ini akan menjadikan Jakarta sebagai kota yang lebih layak huni, berdaya saing, dan ramah lingkungan.

“Kami ingin membangun ekosistem transportasi yang bukan hanya saling terintegrasi, tetapi juga bisa diakses oleh semua lapisan masyarakat,” tandasnya.

Berikut 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas tarif gratis:

• PNS Pemprov DKI Jakarta dan Pensiunan PNS

• Tenaga Kontrak Pemprov DKI Jakarta

• Siswa penerima KJP Plus

• Karyawan dengan penghasilan setara UMP melalui Bank DKI

• Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)

• Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu

• Penerima bantuan pangan (Raskin) berdomisili di Jabodetabek

• Anggota TNI/Polri

• Veteran Republik Indonesia

• Penyandang disabilitas

• Lansia usia di atas 60 tahun

• Pengurus rumah ibadah

• Pendidik PAUD

• Juru pemantau jentik (Jumantik)

• Tim Penggerak PKK.

BERITA TERKAIT
Tarif Transportasi Publik Jakarta Hanya Rp80 HUT RI ke-80

Hari Kemerdekaan, Tarif Transjakarta, MRT dan LRT Jakarta Hanya Rp80

Sabtu, 02 Agustus 2025 663

Pemprov DKI Kembangkan Sistem Parkir Elektronik Lewat Aplikasi JakParkir

Pemprov DKI Kembangkan Sistem Parkir Elektronik Lewat Aplikasi JakParkir

Senin, 04 Agustus 2025 408

Kadishub Paparkan Proyek Perubahan Atasi Kemacetan Lalulintas Jakarta

Kadishub Paparkan Strategi Atasi Kemacetan Melalui Pengembangan ITCS

Kamis, 03 Juli 2025 454

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469496

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 309217

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261406

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196967

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

Jumat, 08 Juli 2016 194752

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik