Kamis, 07 Agustus 2025 Reporter: Anita Karyati Editor: Toni Riyanto 932
(Foto: Anita Karyati)
Sebanyak 12 pelanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Laksamana RE Martadinata, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok.
"Mencegah polusi udara di Jakarta"
Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat mengatakan, sidang Tipiring ini merupakan tindak lanjut dari operasi gabungan uji emisi yang dilakukan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya, pada 15-16 Juli 2025 di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Total hari ini ada 12 pelanggar yang hadir dan dijatuhi hukuman denda dengan besaran Rp 3 hingga 5 juta untuk perorangan dan Rp 8 sampai 10 juta untuk perusahaan," ujarnya, Kamis (7/8).
Menurutnya, jenis kendaraan yang tidak lulus uji emisi didominasi oleh kendaraan barang berat seperti truk terbuka, mobil barang bak tertutup, dan mobil tangki.
"A
pabila kendaraan ini belum dilakukan perawatan dan pembayaran denda yang diputus pengadilan, maka mereka akan dilarang masuk ke Pelindo. Hal ini sesuai dengan aturan Kementerian bersama dengan Pelindo," terangnya.Ia berharap, melalui operasi penegakan hukum ini para perusahaan atau pemilik kendaraan pribadi dapat lebih mematuhi ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
"Kami ingin perusahaan atau warga selalu menggunakan BBM yang sesuai dengan ketentuan. Lalu, melakukan uji emisi minimal dua kali dalam setahun. Hal ini demi keselamatan kita dan terutama mencegah polusi udara di Jakarta," tegasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menegaskan, sidang Tipiring ini merupakan langkah konkret Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam mengendalikan pencemaran udara di Jakarta.
"Para pemilik kendaraan yang dijatuhi vonis oleh hakim ini karena kadar emisi kendaraannya melebihi ambang batas yang ditetapkan," bebernya.
Ia mengungkapkan, kendaraan berat kategori N dan O merupakan penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta. Untuk itu, pemilik kendaraan berat diimbau untuk rutin melakukan uji emisi untuk armadanya dan menggunakan bahan bakar yang berkualitas atau berstandar EURO4.
"Kami akan memperluas pelaksanaan uji emisi kepada kendaraan kategori N dan O termasuk penindakan sidang Tipiring. Hal ini sebagai wujud komitmen menuju Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan," ucapnya.
Sementara itu, Edo (42) mengaku mewakili perusahaannya untuk mengikuti sidang Tipiring atas pelanggaran pengendalian pencemaran udara.
"Kami mengikuti operasi jaringan pemeriksaan uji emisi pada 16 Juli lalu di Pelabuhan Tanjung Priok. Truk kami diketahui melebihi ambang batas gas buang dan hari ini dikenakan sanksi denda Rp 8 juta," tandasnya.