Pelanggar Pencemaran Udara Disanksi Denda, DKI Konsisten Perketat Uji Emisi

Jumat, 09 Mei 2025 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 215

Pelanggar Perda 2/2005 Disanksi Denda, DKI Konsisten Perketat Uji Emisi

(Foto: Andri Widiyanto)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan terus memperluas pelaksanaan uji emisi kendaraan sebagai langkah strategis menekan tingkat pencemaran udara di Jakarta.

"Menuju Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,"

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya bersama pemangku kepentingan lainnya mulai dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya akan memperkuat kerja sama agar penerapan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara bisa dilakukan secara lebih luas, menyeluruh, dan tegas di lapangan demi pengendalian pencemaran udara Jakarta.

Asep menyampaikan, sebanyak 11 pelanggar Perda tersebut menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/5). Kesebelas pelanggar ini dijatuhi hukuman denda dengan besaran antara Rp4 juta hingga Rp16 juta.

Jenis kendaraan yang tidak lulus uji emisi didominasi oleh kendaraan angkutan barang dan angkutan orang, seperti bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), truk bak terbuka, pikap boks hingga dump truck.

Ada satu pelanggar Perusahaan Otobus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang terbukti bersalah dan dijatuhi hakim denda pidana sebesar Rp16 juta.

“Putusan pengadilan ini menjadi preseden dan membuktikan Perda 2/2005 bisa berlaku efektif menghasilkan keputusan Berkekuatan Hukum Tetap dengan tidak bandingnya para pelanggar,” ujar Asep, Jumat (9/5).

Asep mendorong para pelaku usaha dan pemilik kendaraan, terutama di sektor transportasi barang dan jasa untuk melakukan uji emisi berkala terhadap aramadanya, sebagai tanggung jawab terhadap lingkungan. Terlebih, kendaraan berbahan bakar solar atau diesel merupakan salah satu penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta.

“Kami mengimbau seluruh pemilik kendaraan untuk memastikan kendaraannya memenuhi ambang batas emisi yang ditetapkan. Ini adalah bagian dari komitmen kita bersama menuju Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin mengatakan, penjatuhan sanksi kepada pelanggar baku mutu uji emisi berdasarkan Perda Nomor 2/2005 merupakan langkah yang tepat dan mendesak.

“Hal ini penting dilakukan mengingat penegakan sanksi uji emisi sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum diterapkan,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Sudin SDA Jakarta Utara Terus Optimalkan Pengerukan Kali Cakung Lama

Sudin LH Jaksel Uji Emisi 276 Kendaraan di Bulan April

Jumat, 02 Mei 2025 208

Sudin LH Jaksel Targetkan 1.500 Kendaraan Uji Emisi Gratis

Sudin LH Jaksel Targetkan 1.500 Kendaraan Diuji Emisi Gratis Tahun Ini

Selasa, 22 April 2025 389

 70 Kendaraan Diuji Emisi di Jalan Yos Sudarso

Puluhan Kendaraan Melintas di Persimpangan Jalan Plumpang Semper Diuji Emisi

Kamis, 17 April 2025 275

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469127

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 308328

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284415

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261065

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196670

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik