Pelanggar Pencemaran Udara Disanksi Denda, DKI Konsisten Perketat Uji Emisi

Jumat, 09 Mei 2025 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 640

Pelanggar Perda 2/2005 Disanksi Denda, DKI Konsisten Perketat Uji Emisi

(Foto: Andri Widiyanto)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan terus memperluas pelaksanaan uji emisi kendaraan sebagai langkah strategis menekan tingkat pencemaran udara di Jakarta.

"Menuju Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,"

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya bersama pemangku kepentingan lainnya mulai dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya akan memperkuat kerja sama agar penerapan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara bisa dilakukan secara lebih luas, menyeluruh, dan tegas di lapangan demi pengendalian pencemaran udara Jakarta.

Asep menyampaikan, sebanyak 11 pelanggar Perda tersebut menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/5). Kesebelas pelanggar ini dijatuhi hukuman denda dengan besaran antara Rp4 juta hingga Rp16 juta.

Jenis kendaraan yang tidak lulus uji emisi didominasi oleh kendaraan angkutan barang dan angkutan orang, seperti bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), truk bak terbuka, pikap boks hingga dump truck.

Ada satu pelanggar Perusahaan Otobus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang terbukti bersalah dan dijatuhi hakim denda pidana sebesar Rp16 juta.

“Putusan pengadilan ini menjadi preseden dan membuktikan Perda 2/2005 bisa berlaku efektif menghasilkan keputusan Berkekuatan Hukum Tetap dengan tidak bandingnya para pelanggar,” ujar Asep, Jumat (9/5).

Asep mendorong para pelaku usaha dan pemilik kendaraan, terutama di sektor transportasi barang dan jasa untuk melakukan uji emisi berkala terhadap aramadanya, sebagai tanggung jawab terhadap lingkungan. Terlebih, kendaraan berbahan bakar solar atau diesel merupakan salah satu penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta.

“Kami mengimbau seluruh pemilik kendaraan untuk memastikan kendaraannya memenuhi ambang batas emisi yang ditetapkan. Ini adalah bagian dari komitmen kita bersama menuju Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin mengatakan, penjatuhan sanksi kepada pelanggar baku mutu uji emisi berdasarkan Perda Nomor 2/2005 merupakan langkah yang tepat dan mendesak.

“Hal ini penting dilakukan mengingat penegakan sanksi uji emisi sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum diterapkan,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Sudin SDA Jakarta Utara Terus Optimalkan Pengerukan Kali Cakung Lama

Sudin LH Jaksel Uji Emisi 276 Kendaraan di Bulan April

Jumat, 02 Mei 2025 500

Sudin LH Jaksel Targetkan 1.500 Kendaraan Uji Emisi Gratis

Sudin LH Jaksel Targetkan 1.500 Kendaraan Diuji Emisi Gratis Tahun Ini

Selasa, 22 April 2025 609

 70 Kendaraan Diuji Emisi di Jalan Yos Sudarso

Puluhan Kendaraan Melintas di Persimpangan Jalan Plumpang Semper Diuji Emisi

Kamis, 17 April 2025 520

BERITA POPULER
PMI DKI salurkan bantuan ke penyintas kebakaran Tangki

PMI DKI Salurkan Bantuan ke Penyintas Kebakaran Tangki

Rabu, 01 Oktober 2025 1221

Paljaya sosialiasi di Halte Transjakarta Bundaran HI Astra

Paljaya Gencarkan Sosialisasi Sanitasi Aman

Sabtu, 27 September 2025 2268

Leon dan Defa Dinobatkan Jadi Abang None Jakarta 2025

Leon dan Defa Dinobatkan Jadi Abang None Jakarta 2025

Jumat, 26 September 2025 2222

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno melantik sebanyak 1.939 pegawai P3K

Rano Lantik 1.939 P3K DKI Tahap 2 Tahun 2024

Kamis, 25 September 2025 2472

Regulasi Early Warning System Kualitas Udara

DKI Siapkan Regulasi Early Warning System Kualitas Udara

Kamis, 25 September 2025 2367

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks