Penegakan Hukum Kendaraan Berat Pelanggar Uji Emisi Terus Dilakukan

Rabu, 04 Juni 2025 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 1008

 Penegakan Hukum Kendaraan Berat Pelanggar Uji Emisi Terus Dilakukan

(Foto: Istimewa)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus menjalankan berbagai langkah nyata untuk mengimplementasikan Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU), salah satunya penegakan hukum atas ketaatan kelulusan uji emisi kendaraan yang beroperasi di Jakarta.

"dalam rangka penegakan hukum uji emisi,"

Menurut kajian bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Vital Strategies, jenis kendaraan berat atau heavy duty vehicles seperti dump truk atau mobil kontainer merupakan penyumbang polusi udara terbesar pada sumber emisi bergerak.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pelaksanaan uji emisi, sangat penting bagi pemilik kendaraan karena dapat memberikan gambaran mengenai kondisi mesin kendaraannya, sekaligus menjadi indikator apakah kendaraan tersebut dirawat secara rutin atau tidak.

“Oleh karena itu, operasi gabungan menyasar kendaraan berat perlu dilakukan dalam rangka penegakan hukum uji emisi,” ujar Asep, Rabu (4/6).

Sebelumnya, sebanyak sembilan kendaraan berat terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya di Plumpang, Jakarta Utara, Selasa (3/6).

Pemilik kendaraan yang baku mutu emisinya melewati ambang batas yang dipersyaratkan diancam pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta sesuai Pasal 41 ayat (2) Perda Nomor 2 Tahun 2005.

"Jika semua kendaraan berat sudah memenuhi ambang batas emisi, maka diharapkan kontribusi sektor transportasi yang selama ini menjadi penyumbang polusi terbesar dapat berkurang secara signifikan," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat mengungkapkan, sebanyak 44 kendaraan heavy duty vehicles seperti truk dan mobil kontainer telah dilakukan uji emisi. Sebanyak 35 kendaraan lulus uji emisi, sedangkan sembilan kendaraan lainnya tidak lulus uji emisi.

Ia merinci, sembilan kendaraan tidak lulus uji emisi ini terdiri dari angkutan barang, kendaraan mobil penarik dan mobil tangki air.

“Proses selanjutnya para pelanggar akan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Rabu 11 Juni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Bus Tidak Lulus Uji Emisi, Pelanggar Dihukum Bayar Denda Hingga 16 Juta Rupiah

Pelanggar Uji Emisi Dijatuhi Bayar Denda hingga Belasan Juta Rupiah

Jumat, 09 Mei 2025 850

 70 Kendaraan Diuji Emisi di Jalan Yos Sudarso

Puluhan Kendaraan Melintas di Persimpangan Jalan Plumpang Semper Diuji Emisi

Kamis, 17 April 2025 800

Menteri LH Tegas Tegakkan Sanksi Bagi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Pentingnya Kolaborasi untuk Antisipasi Penurunan Kualitas Udara di Jabodetabek

Selasa, 11 Maret 2025 989

BERITA POPULER
Wagub jalan amblas lenteng otoy

Rano Apresiasi Penanganan Jalan Amblas di Lenteng Agung

Selasa, 02 Juni 2026 4524

Sampah laut Jakarta bilal

Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

Minggu, 07 Juni 2026 1061

Proyek pekerjaan padatkarya jati2

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya

Jumat, 05 Juni 2026 1400

Pramono pilah sampah rasuna said bilal

Lomba Pilah Sampah Sektor Horeka, Pemprov DKI Siapkan Insentif Pajak

Minggu, 07 Juni 2026 686

Pmi jaksel bantuan kebakaran kemayoran tiyo

PMI Jaksel Ikut Bantu Penyintas Kebakaran di Kebon Kosong

Kamis, 04 Juni 2026 1274

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks