Kamis, 10 Juli 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 380
(Foto: Fakhrizal Fakhri)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyepakati besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025 sebesar Rp91,8 triliun.
"menjadi hasil kesepakatan bersama,"
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama pihak eksekutif, yang membahas laporan hasil konsultasi dengan seluruh komisi.
Masukan dari komisi-komisi menjadi dasar dalam penyusunan rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin menyatakan, angka tersebut telah menjadi hasil kesepakatan bersama yang akan dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) saat rapat paripurna DPRD pada Rabu 16 Juli 2025.
"Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025 telah disepakati tadi. Nilainya Rp91,8 triliun. Angka ini akan ditandatangani dalam MoU saat paripurna pada Rabu mendatang. Setelah itu, pembahasan akan dilanjutkan ke tahap RAPBD Perubahan," ujar Khoirudin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (10/7).
Ia menegaskan, angka yang sudah disepakati tidak akan mengalami perubahan karena sudah disetujui dalam rapat Banggar.
"Angka ini sudah ketu
k palu, tidak boleh berubah. Selanjutnya kita akan bahas rincian program dan kegiatan dalam RAPBD Perubahan," tegasnya.Khoirudin juga menekankan pentingnya memastikan agar anggaran sebesar ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jakarta.