Kamis, 10 Juli 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 242
(Foto: Fakhrizal Fakhri)
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Alia Noorayu Laksono menyampaikan sejumlah rekomendasi umum dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama eksekutif.
"Jangan sampai suara warga tidak terwakili,"
Rapat tersebut membahas laporan hasil konsultasi komisi terkait rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Dalam kesempatan itu, Komisi A menegaskan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 sebagai acuan terbuka dalam menyusun Rancangan Perubahan KUA dan PPAS.
“Kami juga minta agar aspirasi masyarakat hasil kegiatan reses anggota DPRD benar-benar diakomodasi dalam penyusunan perubahan KUA-PPAS. Jangan sampai suara warga tidak terwakili dalam perencanaan anggaran,” ujar Alia, Kamis (10/7).
Komisi A turut menyinggung ketimpangan alokasi anggaran di bidang pemerintahan yang dinilai jauh lebih kecil dibanding bidang lain. Oleh karena itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diminta mempertimbangkan penambahan anggaran bagi OPD mitra kerja Komisi A agar peran strategis bidang pemerintahan dapat berjalan optimal.
Terkait pemeliharaan fasilitas publik, Komisi A merekomendasikan agar Pemprov DKI segera merevisi regulasi terkait pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), khususnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 123 Tahun 2017. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin ketersediaan anggaran pemeliharaan yang memadai, baik untuk RPTRA di tingkat kelurahan maupun kota.
Tak hanya itu, Komisi A juga mendorong penyelenggaraan job fair rutin bulanan secara klaster, baik di tingkat kecamatan maupun kampus. Kegiatan ini diminta dilengkapi pendampingan langsung, sistem pendaftaran daring, serta kuota dan kriteria peserta yang jelas.
Alia menambahkan, pelaksanaan job fair harus melibatkan kolaborasi antar OPD, seperti wali kota, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), serta Biro Hukum.
“Monitoring penyaluran kerja dan pelaporan hasil job fair juga harus disiapkan, agar kegiatan ini tidak berhenti pada seremoni semata, tapi benar-benar berdampak nyata bagi pencari kerja,” tandas Alia.