49,90 Kilogram Organ Hewan Kurban tak Layak Konsumsi di Jakut Dimusnahkan

Rabu, 11 Juni 2025 Reporter: Anita Karyati Editor: Andry 630

 49,90 Kilogram Organ Hewan Kurban Tak Layak Konsumsi di Jakut Dimusnahkan

(Foto: Anita Karyati)

Petugas pengawasan dan pemeriksa pemotongan hewan kurban di Jakarta Utara mendapati 49,90 kilogram organ yang tidak layak dikonsumsi. Organ hewan kurban tersebut selanjutnya langsung diafkir atau dimusnahkan.

"Paling banyak yang dimusnahkan itu hati,"

Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Utara, Unang Rustanto mengatakan, pengawasan daging kurban telah dilakukan sejak 6-10 Juni di enam wilayah kecamatan dengan jumlah 374 titik tempat penyembelihan hewan kurban.

"Kegiatan ini melibatkan 110 petugas pengawas dan pemeriksa dari Suku Dinas KPKP Jakarta Utara bersama Dinas KPKP DKI Jakarta, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) serta mahasiswa SKHB IPB," ujarnya, Rabu (11/6).

Menurut Unang, organ hewan kurban yang dimusnahkan karena mengandung cacing. Pemusnahan dilakukan dengan cara dikubur atau disiram desinfektan agar tidak membahayakan kesehatan manusia.

"Sebelum pengawasan penyembelihan, kami juga telah melakukan pemeriksaan kepada hewan kurban. Rata-rata semua hewan kurban sehat dan layak," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Suku Dinas KPKP Jakarta Utara, Liza Engkalika merinci, organ hewan kurban yang telah dimusnahkan terdiri dari 42,55 kilogram hati, 5,35 kilogram paru, satu kilogram jantung serta limpa dan ginjal masing-masing 0,5 kilogram.

"Paling banyak yang dimusnahkan itu hati, karena ditemukan tanda-tanda infeksi fasciola atau dikenal sebagai cacing hati," terangnya.

Ia menambahkan, dalam pengawasan dan pemeriksaan tersebut, pihaknya berhasil menyasar 5.444 hewan kurban yang terdiri dari 1.644 ekor sapi, tiga ekor kerbau, 3.502 ekor kambing dan 295 ekor domba.

"Alhamdulillah, seluruh proses pemotongan hewan kurban selama Idul adha tahun ini berjalan lancar sesuai syariat Islam dan aturan yang berlaku,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Sudin KPKP Jakbar Musnahkan 180 Kilogram Organ Hewan Kurban Tidak Layak

180 Kilogram Organ Hewan Kurban Tak Layak Konsumsi di Jakbar Dimusnahkan

Selasa, 10 Juni 2025 789

Sudin KPKP, Jaksel, Petugas, Pemeriksa, Kurban

Sudin KPKP Jaksel Kerahkan 137 Petugas ke Lokasi Pemotongan Hewan Kurban

Sabtu, 07 Juni 2025 999

Sudin KPKP, Jaktim, Pemeriksaan, Organ, Hewan, Kurban

Sudin KPKP Jaktim Musnahkan Organ Hewan Kurban Tak Layak Konsumsi

Sabtu, 07 Juni 2025 1170

 KPKP Periksa Daging Kurban di Ciracas

Satpel KPKP Ciracas Pastikan Daging Kurban Aman Konsumsi

Jumat, 06 Juni 2025 1190

 ‘Ghost Nets: Awakening the Drifting Giants’, Pameran Seni Ajak Jaga Lautan

‘Ghost Nets: Awakening the Drifting Giants’, Pameran Seni Ajak Jaga Lautan

Senin, 09 Juni 2025 1826

BERITA POPULER
PMI Jaksel CFD HI tiyo

Peserta HBKB Diedukasi Pencegahan DBD

Minggu, 27 September 2026 1130

Hbkb rasuna said bilal

Uji Coba HBKB Dua Kali Sepekan Diminta Terbatas

Kamis, 24 September 2026 1151

Penataan Kawasan Unggulan Ciracas nur

Penataan Kawasan Unggulan di Ciracas Usung Konsep Penghijauan Lingkungan

Jumat, 25 September 2026 904

IMG 20260921 WA0072

Rencana Penataan Kawasan Jalan Tambora Disosialisasikan

Senin, 21 September 2026 1500

Dany ramdany

Pemkot Jakpus Jamin Pengadaan Tanah Proyek MRT Thamrin - Kwitang Dilakukan Terbuka

Kamis, 24 September 2026 970

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks