Selasa, 05 Mei 2026 Reporter: Dessy Suciati Editor: Erikyanri Maulana 225
(Foto: Nugroho Sejati)
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memberikan penjelasan terkait kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang tetap mempertahankan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Menurutnya, setiap kebijakan yang diambil Pemprov DKI merujuk pada kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah pusat, termasuk terkait kendaraan listrik.
"menurunkan kampanye polusi dan green energy di Jakarta,"
"Berkaitan dengan mobil listrik ini kan waktu itu diizinkan, kemudian direvisi, maka Pemerintah DKI Jakarta juga harus menyesuaikan itu," ujar Pramono, di Kompleks Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Pulo Gebang, Cakung, Selasa (5/5).
Kebijakan bebas pajak bagi mobil listrik ini menunjukan komitmen Pemprov DKI dalam mengurangi polusi di ibu kota. Selain itu, kebijakan pembebasan aturan ganjil genap kendaraan listrik juga merupakan bentuk dukungan Pemprov DKI untuk kampanye energi ramah lingkungan.
"Kami menganggap bahwa ini sebagai bagian untuk menurunkan kampanye polusi dan green energy di Jakarta, maka kami menindaklanjuti itu," katanya.
Sekadar diketahui, kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Kebijakan ini menunjukan Pemprov DKI Jakarta tetap konsisten dalam mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan dan percepatan transisi energi bersih.