UP3D Setiabudi Sosialisasikan Kebijakan Keringanan Pembayaran PBB-P2

Kamis, 08 Mei 2025 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 1533

Sosialisasi PBB-P2 Dilakukan di Kelurahan Setiabudi

(Foto: Tiyo Surya Sakti)

Satuan Pelaksana Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (Satpel UP3D) Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan menggelar sosialisasi kebijakan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Aula Kantor Kelurahan Setiabudi.

"Pajak ini nantinya juga digunakan untuk pembangunan berkelanjutan"

Kepala Satpel Pelayanan dan Penetapan UP3D Kecamatan Setiabudi, Zulfitri mengatakan, sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kepatuhan warga dalam membayar pajak. 

"Sosialisasi ini juga kita lakukan dalam rangka untuk memberikan informasi terkait keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 tentang Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan," ujarnya, Kamis (8/5). 

Zulfitri menjelaskan, materi sosialisasi disampaikan yakni, keringanan sebesar 10 persen bagi warga yang membayar PBB-P2 mulai 8 April-31 Mei 2025. Kemudian, untuk keringanan sebesar 7,5 persen didapatkan untuk pembayaran pada 1 Juni-31 Juli 2025.

"Kalau nantinya mereka membayar pada bulan Agustus hingga 30 September 2025, maka kita juga berikan keringanan sebanyak lima persen," bebernya. 

Ia berharap, dengan adanya sosialisasi yang menyasar puluhan warga dan pemilik perusahan ini, Wajib Pajak dan menunaikan pembayaran PBB-P2 tepat waktu.

"Kami sampaikan bahwa pajak ini nantinya juga digunakan untuk pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan warga Jakarta," ungkapnya.

Tak kalah penting, dalam kegiatan ini juga dibarengi dengan sosialisasi tertib administrasi kependudukan (Adminduk) yang dilakukan oleh Satuan Pelaksana Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kelurahan Setiabudi. 

Kepala Satuan Pelaksana Dukcapil Kelurahan Setiabudi, Gandi Sitindjak menjelaskan, untuk menyukseskan dan membantu realisasi PBB-P2 juga disosialisasikan terkait pemuktahiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan saat pengurusan pajak. 

"Kami juga meminta warga yang hadir untuk mengajak warga lainnya agar tertib Adminduk, terutama pendaftaran penduduk non-permanen," tandasnya. 

BERITA TERKAIT
Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Peraturan Pajak Daerah

700 Peserta Ikut Sosialisasi Aturan Pajak Daerah

Senin, 28 April 2025 893

Pemprov DKI Bebaskan PBB Rumah Kategori Tertentu, Ini Syaratnya

Pemprov DKI Bebaskan PBB Rumah Kategori Tertentu, Ini Syaratnya

Rabu, 26 Maret 2025 2447

Pramono Pastikan Kejar Penunggak Pajak Kendaraan di Jakarta

Pramono Pastikan Kejar Penunggak Pajak Kendaraan di Jakarta

Rabu, 30 April 2025 1327

 Pemkot Jakbar-Bapenda DKI Melakukan Sosialisasi Kebijakan Pajak

Warga Jakbar Disosialisasi Pajak Daerah

Senin, 28 April 2025 687

BERITA POPULER
TJ Kelola Angkutan Laut jati

Angkutan Laut Transjakarta Perkuat Konektivitas Kepulauan Seribu

Jumat, 04 September 2026 2097

Ani ruspitawati ist (1)

Warga Diimbau Lindungi Saluran Pernapasan dan Mata dari Paparan Abu Vulkanik

Minggu, 06 September 2026 1224

Enam Mobil Tangki Dikerahkan Semprot Sejumlah Trotoar di Jaktim

Enam Mobil Tangki Air Bersihkan Abu Vulkanik di Sejumlah Ruas Jalan di Jaktim

Minggu, 06 September 2026 587

Water mist rasuna said tiyo

Sudin LH Jaksel Semprot Water Mist di Dua Ruas Jalan

Jumat, 04 September 2026 1033

Warga Diimbau Tidak Panik dan Waspadai Abu Vulkanik Anak Krakatau

Warga Diimbau Tidak Panik dan Waspadai Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau

Minggu, 06 September 2026 603

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks