UP3D Setiabudi Sosialisasikan Kebijakan Keringanan Pembayaran PBB-P2

Kamis, 08 Mei 2025 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 258

Sosialisasi PBB-P2 Dilakukan di Kelurahan Setiabudi

(Foto: Tiyo Surya Sakti)

Satuan Pelaksana Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (Satpel UP3D) Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan menggelar sosialisasi kebijakan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Aula Kantor Kelurahan Setiabudi.

"Pajak ini nantinya juga digunakan untuk pembangunan berkelanjutan"

Kepala Satpel Pelayanan dan Penetapan UP3D Kecamatan Setiabudi, Zulfitri mengatakan, sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kepatuhan warga dalam membayar pajak. 

"Sosialisasi ini juga kita lakukan dalam rangka untuk memberikan informasi terkait keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 tentang Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan," ujarnya, Kamis (8/5). 

Zulfitri menjelaskan, materi sosialisasi disampaikan yakni, keringanan sebesar 10 persen bagi warga yang membayar PBB-P2 mulai 8 April-31 Mei 2025. Kemudian, untuk keringanan sebesar 7,5 persen didapatkan untuk pembayaran pada 1 Juni-31 Juli 2025.

"Kalau nantinya mereka membayar pada bulan Agustus hingga 30 September 2025, maka kita juga berikan keringanan sebanyak lima persen," bebernya. 

Ia berharap, dengan adanya sosialisasi yang menyasar puluhan warga dan pemilik perusahan ini, Wajib Pajak dan menunaikan pembayaran PBB-P2 tepat waktu.

"Kami sampaikan bahwa pajak ini nantinya juga digunakan untuk pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan warga Jakarta," ungkapnya.

Tak kalah penting, dalam kegiatan ini juga dibarengi dengan sosialisasi tertib administrasi kependudukan (Adminduk) yang dilakukan oleh Satuan Pelaksana Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kelurahan Setiabudi. 

Kepala Satuan Pelaksana Dukcapil Kelurahan Setiabudi, Gandi Sitindjak menjelaskan, untuk menyukseskan dan membantu realisasi PBB-P2 juga disosialisasikan terkait pemuktahiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan saat pengurusan pajak. 

"Kami juga meminta warga yang hadir untuk mengajak warga lainnya agar tertib Adminduk, terutama pendaftaran penduduk non-permanen," tandasnya. 

BERITA TERKAIT
Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Peraturan Pajak Daerah

700 Peserta Ikut Sosialisasi Aturan Pajak Daerah

Senin, 28 April 2025 291

Pemprov DKI Bebaskan PBB Rumah Kategori Tertentu, Ini Syaratnya

Pemprov DKI Bebaskan PBB Rumah Kategori Tertentu, Ini Syaratnya

Rabu, 26 Maret 2025 961

Pramono Pastikan Kejar Penunggak Pajak Kendaraan di Jakarta

Pramono Pastikan Kejar Penunggak Pajak Kendaraan di Jakarta

Rabu, 30 April 2025 715

 Pemkot Jakbar-Bapenda DKI Melakukan Sosialisasi Kebijakan Pajak

Warga Jakbar Disosialisasi Pajak Daerah

Senin, 28 April 2025 231

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469123

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 308320

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284412

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261063

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196669

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik