Rabu, 30 April 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 1497
(Foto: Nugroho Sejati)
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga menyatakan dukungannya terhadap Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"membentuk kebiasaan baru di masyarakat,"
Ia menilai, kebijakan yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI menggunakan transportasi umum setiap Rabu merupakan langkah awal yang efektif dalam membentuk kebiasaan baru di kalangan ASN, sekaligus mendorong perubahan perilaku masyarakat secara luas.
“Tujuan akhirnya bukan hanya untuk ASN, tapi juga membentuk kebiasaan baru di masyarakat agar lebih mengandalkan angkutan umum,” ujarnya, Rabu (30/4).
Namun, Pandapotan mengingatkan pentingnya pengaturan jadwal keberangkatan ASN, mengingat kapasitas transportasi umum saat ini masih terbatas.
“Jadwal keberangkatan harus diatur. Tidak bisa semua ASN berangkat di jam yang sama karena transportasi umum belum tentu mampu menampung seluruhnya sekaligus,” tegasnya.
Ia mendorong, Pemprov DKI untuk memperluas akses jaringan transportasi, khususnya Transjabodetabek, guna memastikan ASN dari berbagai wilayah tetap dapat menjangkau tempat kerja dengan mudah dan nyaman.
“Kalau ASN saja sudah terbiasa naik transportasi umum, maka masyarakat juga bisa ikut terbiasa. Ini soal membangun budaya baru,” tambahnya.
Senada dengan Pandapotan, Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Alia Noorayu Laksono, juga mendukung kebijakan ini. Ia menilai, kebijakan tersebut akan berdampak positif terhadap pengurangan kemacetan dan polusi udara di ibu kota.
“Ini ide dan kebijakan yang bagus karena bisa mengurangi kemacetan, polusi, dan kepadatan di jalan. Kota kita selama ini memang masih sangat bergantung pada kendaraan pribadi,” ucap Alia.
Lebih lanjut, Alia mengingatkan, pentingnya peran aktif masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mendorong kedisiplinan para pegawai.
“Jangan cuma semangat di awal, sekadar untuk buat konten, lalu hilang begitu saja. Harus ada keseriusan dari masing-masing SKPD untuk menindaklanjuti kebijakan ini,” tandasnya.