Dinas LH DKI Hentikan Operasi Dua Pabrik Pencemar Udara

Kamis, 31 Agustus 2023 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 4216

Dinas LH DKI Hentikan Operasi Dua Pabrik Pencemar Udara di Jakut

(Foto: Istimewa)

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta memberikan sanksi kepada dua perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batubara yaitu PT Trada Trans Indonesia dan PT Tans Bara Energy yang berlokasi di Jakarta Utara.

Hasil temuan di lapangan

Kedua perusahaan tersebut diberi sanksi administrasif berupa paksaan pemerintah setelah terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pemberian sanksi tersebut berdasarkan perintah/kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0054 Tahun 2023 dan Nomor e-0073 Tahun 2023.

"Hasil temuan di lapangan, Tim Dinas LH yang terdiri dari Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum (PPH), Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya, mendapati kedua perusahaan itu belum memenuhi aturan pengelolaan lingkungan," jelasnya, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta, Rabu (30/8) malam.

Unsur-unsur yang tak ditaati itu berupa belum dipasangnya jaring/net secara menyeluruh di lokasi kegiatan, belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batubara, belum memiliki Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS Limbah B3).

Selain itu, ditemukan juga adanya endapan batu bara dan ceceran oli di saluran drainase yang menuju saluran kota dan tak memiliki TPS sampah domestik, serta ditemukan adanya bekas pembakaran sampah, bahkan puntung rokok di lokasi stockpile batu bara.

Asep menegaskan, pihaknya memiliki wewenang untuk mencabut izin sebuah perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran.

“Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 bahwa kami berhak menghentikan sementara sebagian atau seluruh usaha dan/atau kegiatan jika ditemukan pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan hidup,” kata Asep.

Menurut Asep, pihaknya tak akan main-main kepada perusahaan dan/atau industri yang berkontribusi kepada pencemaran udara di Jakarta.

“Kami akan tindak semua perusahaan yang tak mau perbaiki pengelolaan lingkungannya. DLH tak segan-segan untuk mencabut izin perusahaan itu,” ujar Asep.

Asep menambahkan, saat ini pihaknya tengah gencar melakukan pemantauan kepada seluruh perusahaan yang berpotensi melanggar dan mengakibatkan pencemaran lingkungan, khususnya pencemaran udara di Jakarta.

“Saat ini, kami gencarkan sidak-sidak kepada seluruh industri di Jakarta. Kami kerahkan semua tim penegak hukum DLH untuk memantau industri,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
 Komisi D DPRD Gelar Rapat Bahas Penanganan Polusi Udara di Jakarta

Komisi D - Dinas LH Gelar Raker Bahas Penanganan Polusi Udara

Selasa, 22 Agustus 2023 4775

uji emisi

Uji Emisi Kendaraanmu Sebelum Penindakan Tilang 1 September 2023

Rabu, 30 Agustus 2023 4553

Pj Gubernur Ajak Stakeholder Ciptakan Transportasi Hijau dan Tambah RTH

Pj Gubernur Ajak Stakeholder Ciptakan Transportasi Hijau dan Tambah RTH

Selasa, 29 Agustus 2023 4043

Dinas LH DKI Gelar Pekan Uji Emisi di Ratusan Tempat Uji Emisi

Dinas LH DKI Gelar Pekan Uji Emisi di Ratusan Tempat Uji Emisi

Selasa, 29 Agustus 2023 4791

BERITA POPULER
Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 847

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1588

Pramono memberikan sambutan saat peluncuran pelatihan Gig Economy bagi Gen Z

Pramono Dukung Pengembangan Ekonomi Digital dan Kreativitas Anak Muda Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 862

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 485

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 949

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks