Uji Emisi Kendaraanmu Sebelum Penindakan Tilang 1 September 2023

Rabu, 30 Agustus 2023 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 4618

uji emisi

(Foto: Istimewa)

Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terus mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan pribadinya, baik mobil atau motor yang berusia di atas 3 tahun.

Tak henti-hentinya kami terus mengingatkan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, hal ini ditujukan sebagai upaya mendorong perbaikan kualitas udara di ibu kota.

"Tak henti-hentinya kami terus mengingatkan kepada masyarakat semua yang belum menguji emisi kendaraannya dapat segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel terdekat sebelum diberlakukannya penindakan tilang bagi yang tidak ikut ataupun tidak lulus uji emisi pada 1 September nanti," ujar Asep dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta, Rabu (30/8).

Lebih lanjut, Asep mengatakan, masyarakat dapat menemukan lokasi bengkel penyedia uji emisi yang tersebar di lima wilayah Kota Administrasi. Terdapat 335 bengkel mobil dan 106 bengkel motor di Jakarta yang siap melaksanakan uji emisi dengan lokasi-lokasi yang dapat dicari melalui aplikasi e-Uji Emisi atau aplikasi JAKI dengan mengetik “emisi” pada kolom pencarian. Bisa juga dengan membuka situs web https://ujiemisi.jakarta.go.id.

Tren uji emisi seminggu terakhir, pada 23 Agustus hingga 29 Agustus terus menunjukkan adanya peningkatan jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi. Berikut jumlah data pengujian emisi pada kendaraan roda dua dan roda empat selama sepekan:

- 23 Agustus sebanyak 476 motor dan 1.393 mobil;

- 24 Agustus sebanyak 723 motor dan 2.379 mobil;

- 25 Agustus sebanyak 857 motor dan 3.971 mobil;

- 26 Agustus sebanyak 557 motor dan 5.754 mobil;

- 27 Agustus sebanyak 356 motor dan 1.446 mobil;

- 28 Agustus sebanyak 1.303 motor dan 6.252 mobil;

- 29 Agustus sebanyak 1.856 motor dan 8.078 mobil.

Adapun pengenaan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa tilang, yakni untuk motor sebesar Rp 250.000, sementara untuk mobil denda Rp 500.000. Mari saling mengingatkan untuk lakukan uji emisi. Bersama kita kembali birukan langit Jakarta.

BERITA TERKAIT
 388 Kendaraan Berhasil Dilayani Uji Emisi

388 Kendaraan Diuji Emisi di Jakpus

Selasa, 29 Agustus 2023 4236

Pj Gubernur Ajak Stakeholder Ciptakan Transportasi Hijau dan Tambah RTH

Pj Gubernur Ajak Stakeholder Ciptakan Transportasi Hijau dan Tambah RTH

Selasa, 29 Agustus 2023 4112

Dinas LH DKI Gelar Pekan Uji Emisi di Ratusan Tempat Uji Emisi

Dinas LH DKI Gelar Pekan Uji Emisi di Ratusan Tempat Uji Emisi

Selasa, 29 Agustus 2023 4861

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2282

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2203

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1681

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 942

Transjakarta Open Top Tour of Jakarta doc

Transjakarta Bikin Wisata Lebaran Hemat Berkelas Dunia Lewat Program ‘Mudik ke Jakarta’

Kamis, 19 Maret 2026 747

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks