Apartemen Tak Penuhi Standar Keselamatan Diberi Peringatan

Rabu, 01 Juli 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Lopi Kasim 6233

Minim Fasilitas Pencegahan Kebakaran, Apartemen Diberi Peringatan

(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)

Lantaran mengabaikan aspek pencegahan dan penanggulangan kebakaran, Apartemen Robinson di Jl Jembatan Dua, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara diberi peringatan kedua oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta dengan ditempeli stiker tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran.

Setelah ini akan kita lihat selama 18 bulan dan setiap 3 atau 6 bulan kita monitor. Prinsipnya akan kita berikan pembinaan

Sebelumnya, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan pada tahun 2009, fasilitas pencegahan dan penanganan kebakaran apartemen masih minim. Tapi, karena tidak ada perkembangan, pada pemeriksaan lanjutan tahun 2013 silam, pihak pengelola gedung diberi peringatan pertama.

Kepala Bidang Pencegahan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta, Jon Vendri mengatakan, setelah pihaknya melakukan penelusuran lanjutan terhadap gedung apartemen ternyata masih terdapat kekurangan. Alhasil, berdasarkan Perda No 8 tahun 2008 tentang Pencegahan Kebakaran, pengelola diberi peringatan kedua dan gedung dipasangi stiker.

"Setelah ini akan kita lihat selama 18 bulan dan setiap 3 atau 6 bulan kita monitor. Prinsipnya akan kita berikan pembinaan," ujarnya, Rabu (1/7).

Dikatakan Vendri, ada 12 poin pelanggaran sistem pencegahan kebakaran gedung sehingga diberi peringatan kedua. Di antaranya, springler tidak dan sistem hidran tidak terpasang, tidak memiliki tangga keselamatan serta manajemen keselamatan gedung.

"Bila selama 18 bulan tidak juga dipenuhi, kita akan berikan peringatan ketiga. Bila tidak juga pada peringatan keempat bangunan harus ditutup," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Keamanan yang mewakili PPRS (Persatuan Penghuni Rumah Sewa) Apartemen Robinson menerima pihak Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Mustaqim mengakui sejumlah fasilitas pencegahan dan penanganan kebakaran masih minim. Namun, dikatakannya, pengelolaan apartemen baru berpindah ke PPRS dari pengelola sebelumnya setahun lalu.

"Peringatan yang diberikan merupakan sebuah perhatian dari pemprov. Saya akan sampaikan dan saya yakin PPRS akan segera melakukan pembenahan sesuai aturan yang ada," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Sudin Pariwisata Jakpus Sidak Lima Tempat Hiburan

Disidak, Tempat Hiburan Tak Miliki Standar Keselamatan Kebakaran

Sabtu, 09 Mei 2015 4253

Pemilik Kapal Tradisional Kepualaun Seribu Pertanyakan Dermaga Resmi Kapal Mereka

Kapal Ojek Diminta Lengkapi Standar Keselamatan

Rabu, 13 Agustus 2014 7607

Gedung Pusdiklat PLN Tidak Memenuhi keselamatan Kebakaran

Rawan Terbakar, Pusdiklat PLN Dipasang Peringatan

Kamis, 02 Juli 2015 4271

Ahok Minta PLN Komitmen Tak Aliri Listrik ke Pemukiman Liar

Ahok Minta PLN Komitmen Tak Aliri Listrik ke Pemukiman Liar

Selasa, 05 Mei 2015 4933

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2847

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1251

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1041

Gempa kepulauan seribu ist2

Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

Sabtu, 12 September 2026 1181

IMG 20260917 WA0098

111 Kucing di Dua Pulau Sudah Disterilisasi dan Divaksin Rabies Gratis

Kamis, 17 September 2026 576

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks