30 Jakpreneur Dinas Parekraf Ikuti Bimtek di Pulau Bidadari

Senin, 30 Mei 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 2092

30 Jakpreneur Binaan Dinas Parekraf Ikut Bimtek HKI di Pulau Bidadari

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Creative IP Bootcamp bertajuk Perlindungan Merek Melalui Sertifikasi Kekayaan Intelektual di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu.

Mendaftarkan hak kekayaan intelektual 

Bimtek yang dilaksanakan pada 30 dan 31 Mei 2022 ini diikuti 30 Jakpreneur binaan Dinas Parekraf yang terpilih setelah melalui proses kurasi sektor kuliner, fesyen, kriya, sanggar seni, agen perjalanan wisata, percetakan, platform digital dan fotografi.

Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Parekraf DKI Jakarta, Helma Dahlia mengatakan, bimtek ini berlokasi di Pulau Bidadari yang menjadi salah satu pulau rekomendasi bagi para digital nomad untuk bekerja produktif dengan konsep Work From Anywhere (WFA) sekaligus promosi Kepulauan Seribu.

Kesadaran untuk mendaftarkan merek bagi pelaku UMKM dan perlindungan kekayaan intelektual penting dilakukan karena akan memberikan nilai tambah dan hak istimewa, membangun reputasi dan menciptakan produk yang dapat bersaing secara global.

“Mendaftarkan hak kekayaan intelektual juga mempermudah proses pengalihan dan lisensi. Ini sangat berguna untuk ekspansi bisnis secara legal,” ungkap Helma, Senin (30/5).

Bimbingan teknis ini menghadirkan nara sumber dari Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah DKI Jakarta seperti Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual, Fitriadi Agung Prabowo, Penyuluh Hukum, Lestari Sejati Pertiwi, Pertimbangan Hukum, Puguh Andrianto dan Penyusunan Laporan KI, Rony Setiawan.

Para nara sumber ini menyampaikan materi tentang Pengenalan Merek sebagai Hak Kekayaan Intelektual dan Tata Cara Pendaftaran dan Pengisian Formulir Merek.

Selain itu, hadir Redemptus Rangga sebagai nara sumber perwakilan dari startup platform film digital nasional akan membagikan pengalaman tentang pemanfaatan kekayaan intelektual.

“Diperlukan kolaborasi dari berbagai pihak untuk mewujudkan hak kekayaan intelektual para pelaku UMKM di DKI Jakarta,” tandas Helma.

BERITA TERKAIT
Kembangkan Ekonomi Kreatif, Pemprov DKI dan Katapel.id Gelar Bimbingan Intensif Komersialisasi Pelak

Kembangkan Ekonomi Kreatif, Pemprov DKI dan Katapel.id Gelar Bimbingan Intensif Komersialisasi Pelaku Kreatif

Rabu, 01 Desember 2021 3777

Dinas Parekraf - Kemenkumham Gelar Bimtek Kekayaan Intelektual

Dinas Parekraf-Kemenkumham RI Adakan Bimtek Kekayaan Intelektual Bagi Jakpreneur

Kamis, 18 November 2021 3004

BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 2852

Cuaca Hujan Jati jakarta bmkg

Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini

Senin, 02 Februari 2026 734

Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy

BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026

Senin, 02 Februari 2026 637

Kominfo Jakut Gandeng Jakut Hub Perkuat Literasi Digital Generasi Muda

Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

Selasa, 27 Januari 2026 1400

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 1015

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks