Kembangkan Ekonomi Kreatif, Pemprov DKI dan Katapel.id Gelar Bimbingan Intensif Komersialisasi Pelaku Kreatif

Rabu, 01 Desember 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 3951

Kembangkan Ekonomi Kreatif, Pemprov DKI dan Katapel.id Gelar Bimbingan Intensif Komersialisasi Pelak

(Foto: Istimewa)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melakukan upaya guna mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif yang berbasis kekayaan intelektual, diantaranya memberikan dukungan bagi para pelaku usaha kreatif. Untuk itu, melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Provinsi DKI Jakarta, mengadakan kegiatan Bimbingan Intensif Komersialisasi Pelaku Kreatif'. Kegiatan ini berkolaborasi dengan Katapel.id Jakarta yang merupakan salah satu program Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Indonesia. 

Pengembangan ekonomi kreatif di Ibukota 

Terkait kegiatan tersebut, Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan bahwa pengembangan ekonomi di Jakarta tidak akan lepas dari kejeniusan para pelaku kreatif yang menghasilkan karya bermanfaat dan dibutuhkan bagi kehidupan masyarakat Jakarta. Oleh sebab itu, kegiatan bimbingan intensif komersialisasi dinilai dapat meningkatkan kemampuan para pelaku usaha kreatif di Jakarta dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang berbasis kekayaan intelektual. 

Selain itu, Andhika berharap ke depan akan turut membantu perkembangan bisnis para pelaku kreatif yang pastinya akan berdampak pada pengembangan ekonomi kreatif di Ibu Kota Jakarta. "Kekayaan atau aset berupa karya yang dihasilkan dari pemikiran dan kecerdasan para pelaku kreatif, biasa dikenal dengan Kekayaan Intelektual, memiliki nilai atau manfaat ekonomi bagi kehidupan manusia sehingga dapat dianggap juga sebagai aset komersial," ungkapnya di Kantor Dinas Parekraf DKI Jakarta, Jakarta Selatan, pada Rabu (1/12), seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Andhika pun mengatakan, aset berupa karya atau kekayaan intelektual sudah sewajarnya mendapatkan perlindungan hukum melalui Hak kekayaan Intelektual (HKI). "Perlindungan tersebut dapat memberikan kejelasan hukum dalam pemanfaatan kekayaan Intelektual para pelaku kreatif dan mendorong terciptanya kreativitas serta penghargaan yang lebih terhadap suatu karya. HKI bukanlah sekedar perangkat hukum, namun dapat digunakan sebagai strategi usaha dalam mengomersialisasikan suatu karya," terangnya.

Perlindungan kekayaan intelektual, lanjut Andhika, dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi komersialisasi HKI dan investasi. "Tidak hanya investor luar negeri, tapi dalam negeri akan merasa aman dalam menanamkan modalnya untuk pengembangan karya intelektual para pelaku kreatif. Bentuk-bentuk komersialisasi kekayaan intelektual itu sendiri dapat berupa pengembangan sendiri, lisensi, penjualan dan beberapa bentuk lainnya," tutupnya. 

Perlu diketahui, kegiatan bimbingan intensif komersialisasi bagi para pelaku usaha kreatif tersebut digelar selama 3 (tiga) hari, sejak tanggal 29 sampai dengan 1 Desember 2021 yang diikuti oleh 16 peserta. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel The Orient, Jakarta Pusat. 

Pada hari pertama, 4 (empat) narasumber pakar IP (Intellectual Property) melakukan presentasi materi terkait komersialisasi IP. Sedangkan pada hari kedua dilakukan diskusi grup, di mana peserta dibagi menjadi empat kelompok dan melakukan sharing session lebih mendalam dengan para narasumber; kemudian penutupan kegiatan dilakukan pada hari ketiga.

BERITA TERKAIT
Sarinah Jakarta Content Week 2021, Sajikan Konten dan Produk Lokal ke Market Internasional

Sarinah Jakarta Content Week 2021, Sajikan Konten dan Produk Lokal ke Market Internasional

Selasa, 30 November 2021 3412

Mewujudkan Jakarta Kota Literatur dan Kota Kreatif Dunia Versi UNESCO

Mewujudkan Jakarta Kota Literatur dan Kota Kreatif Dunia Versi UNESCO

Selasa, 30 November 2021 4259

Dinas Parekraf - IKAPI Gelar Diklat Peningkatan Keterampilan Penerbitan

100 Peserta Ikuti Diklat Kolaborasi Dinas Parekraf-Ikapi

Selasa, 30 November 2021 2677

BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 9272

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3233

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3658

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1949

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1518

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks