Bapemperda Bahas Dua Raperda

Kamis, 27 Februari 2020 Reporter: Folmer Editor: Toni Riyanto 2594

 Bapemperda DPRD DKI Jakarta Bahas Dua Raperda

(Foto: Folmer)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta memulai rapat pembahasan usulan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Atas Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2010 Pajak Penerangan Jalan dan Raperda Atas Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir.

Peningkatan pendapatan asli daerah

Pembahasan dua raperda ini dilakukan  bersama organisasi perangkat daerah yakni Biro Hukum dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. 

Sekretaris Bapenda DKI Jakarta, Pilar Hindrani mengatakan, pihaknya mengajukan revisi dua perda pajak yakni penerangan jalan dan parkir untuk dibahas dan disahkan. 

"Perubahan yang diajukan dalam revisi raperda pajak jalan yakni pembagian persentase pajak yang dipungut oleh PLN kepada pelanggan untuk disetorkan ke Pemprov DKI yang semula sebesar  2,4 persen menjadi 2,4 hingga 4 persen  berdasarkan tiga kategori yakni, rumah tinggal, sosial dan bisnis," ujarnya, di Gedung  DPRD DKI Jakarta, Kamis (27/2). 

Pilar menjelaskan, revisi Raperda Pajak Parkir ditujukan untuk peningkatan besaran tarif pajak dari awalnya 20 menjadi 30 persen. 

"Kenaikan besaran tarif pajak ditujukan untuk peningkatan pendapatan asli daerah dan mendukung program mengurangi kemacetan dengan mengajak warga beralih menggunakan kendaraan pribadi ke transportasi massal," terangnya.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan menuturkan, pihaknya memulai rapat pembahasan dua dari 26 raperda yang ditetapkan dalam Propemperda 2020 yakni, Pajak Penerangan Jalan dan Pajak parkir. 

"Kedua raperda ini sudah dibahas oleh Bapemperda DPRD DKI periode sebelumnya. Jadi, dewan dan eksekutif menyepakati melanjutkan pembahasan kedua raperda tanpa perlu disahkan terlebih dahulu di dalam rapat paripurna," ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan mengundang jajaran direksi PT PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) untuk mendengarkan penjelasan terkait mekanisme penyetoran pajak penerangan jalan ke kas daerah yang dipungut dari konsumen sebesar 2,4 persen setiap bulan pada pekan depan. 

"Ke depan, kami berharap penarikan pajak penerangan jalan oleh PLN dilakukan secara online sehingga diketahui berapa jumlah konsumen di Ibukota, besaran pajak yang ditarik setiap bulan serta kenaikan tarif yang diajukan di dalam raperda," tandasnya.

BERITA TERKAIT
DPRD DKI Sosialisasikan Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi

Tina Toon Sosialisasikan Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi

Jumat, 24 Januari 2020 2813

       Paripurna DPRD DKI Tetapkan 26 Raperda Masuk Propemperda 2020

Rapat Paripurna DPRD DKI Tetapkan Raperda yang Masuk Propemperda 2020

Rabu, 11 Desember 2019 2567

Bapemperda Tetapkan 26 Raperda Masuk Propemperda 2020

Bapemperda Tetapkan 26 Raperda Masuk Propemperda 2020

Selasa, 10 Desember 2019 1959

DPRD DKI Sepakati 27 Raperda Masuk Dalam Propemperda 2020

Bapemperda Sepakati 27 Raperda Masuk Propemperda Tahun 2020

Jumat, 29 November 2019 4676

Bapemperda DPRD DKI Gelar Rapat Penyusunan Propemperda 2020 Bersama Eksekutif

Bapemperda DPRD-OPD Adakan Rapat Lanjutan Penyusunan Propemperda

Rabu, 20 November 2019 2743

BERITA POPULER
Program magang disnakertrans gery ist3

1.000 Lulusan SMA Sederajat Ikut Program Pemagangan di 67 Perusahaan

Senin, 04 Mei 2026 886

Gubernur pramono danatara psel rezap

Pemprov DKI-Danantara Sepakat Bangun PSEL

Senin, 04 Mei 2026 807

Dinkes mayday monas desi

Dinkes DKI Siagakan Posko Kesehatan di Peringatan May Day 2026

Jumat, 01 Mei 2026 1183

RZA 0510

Pramono Pastikan Pemprov Hadir Dukung Pembangunan Keluarga

Senin, 04 Mei 2026 602

IMG 20260430 WA0117

Transjakarta-Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Sektor Transportasi Publik

Kamis, 30 April 2026 1120

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks