Bapemperda DPRD-OPD Adakan Rapat Lanjutan Penyusunan Propemperda

Rabu, 20 November 2019 Reporter: Maulana Khamal Macharani Editor: Toni Riyanto 2878

Bapemperda DPRD DKI Gelar Rapat Penyusunan Propemperda 2020 Bersama Eksekutif

(Foto: Maria Inggita)

Badan Pembentukan Peraguran Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, menggelar rapat lanjutan penyusuan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Harus ditetapkan dalam Sidang Paripurna

Ketua Bapemperda, Pantas Nainggolan mengatakan, sesuai amanat undang-undang rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk ke dalam Propemperda harus ditetapkan dalam sidang Paripurna sebelum Raperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) disahkan.

"Sesuai amanat undang-undang itu program pembentukan peraturan daerah tahunan berikut harus ditetapkan dalam Sidang Paripurna sebelum APBD disahkan," ujarnya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/11).

Pantas menjelaskan, saat ini ada sekitar 18 Raperda yang akan masuk dalam prioritas pembahasanBapemperda. Namun, pihaknya akan kembali menggelar rapat internal mengingat 18 Raperda tersebut masih bersifat tentatif.

"Ada 18 yang diperioritaskan oleh Eksekutif, kami akan mengadakan rapat internal untuk memastikan skala prioritas," terangnya.

Pihaknya, kata Pantas, menargetkan pada tanggal 28 November 2019, penetapan Propemperda sudah bisa diumumkan melalui sidang paripurna.

"Mudah-mudahan bisa sesuai jadwal bersamaan dengan adanya kepastian pengesahan APBD," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengaku sudah siap melakukan pembahasan Raperda bersama Bapemperda DPRD di tahun 2020. Sebab, naskah akademik Raperda usulan Eksekutif sudah dipersiapkan secara matang termasuk mengakomodir aspirasi masyarakat.

"Tidak semua dari prioritas Raperda itu sudah dibahas di DPRD, ada yang memang usulan baru," ucapnya.

Yayan memastikan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar proses penyelarasan naskah akademik dengan usulan Raperda dapat diterima secara utuh sebelum mendapat pendalaman usulan per butir pasal bersama DPRD DKI.

"Kami mungkin hanya akan memantapkan dengan OPD terkait agr fokus dan harus sesuai waktu yang disepakati," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 DPRD Gelar RDPU Bersama OPD dan Unsur Masyarakat

DPRD Adakan RDPU Usulan Propemperda

Rabu, 20 November 2019 2022

Bamus DPRD DKI Tetapkan Jadwal Kerja Legislatif

Bamus DPRD DKI Tetapkan Jadwal Kerja Legislatif

Rabu, 13 November 2019 3489

Bapemperda DPRD DKI Gelar Rapat Jawaban BPAD DKI Tentang Pengelolaan Aset

Bapemperda DPRD Dukung Rencana Pembentukan Majelis Penyelesaian Aset

Senin, 29 April 2019 1914

Bapemperda DPRD DKI Gelar Rapat Jawaban BPAD DKI Tentang Pengelolaan Aset

Bapemperda DPRD Dukung Rencana Pembentukan Majelis Penyelesaian Aset

Senin, 29 April 2019 1914

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2953

Pendataan pengadaan tanah MRT kwitang fakhri

Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

Sabtu, 19 September 2026 1341

Pemadaman lampu hemat energi dok

Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

Sabtu, 19 September 2026 517

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1292

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1100

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks