Pejabat Rekayasa TKD akan Distafkan

Selasa, 21 April 2015 Reporter: Andry Editor: Agustian Anas 43514

BPKAD DKI Minta PNS Jangan Pusingkan TKD Dinamis

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengawasi penilaian tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis bagi pegawai negeri sipil (PNS). TKD dinamis diukur berdasarkan poin dan target kerja pegawai.

Kalau ada yang bermain, kita stafkan tiga bulan dan enggak dapat eselon IV. Di bawah Pejabat Eselon III itu ada pejabat Eselon IV dan Pejabat Eselon IV punya staf. Kita langsung stafkan kalau mereka ngakalin TKD dinamis ini

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI, Heru Budi Hartono, meminta pejabat maupun pegawai untuk tidak merekayasa besaran tunjangan yang diperoleh dan memanipulasi pekerjaan yang dilakukan.

Pihaknya, kata Heru, akan memberikan sanksi tegas kepada pejabat yang memanipulasi perhitungan besaran TKD dinamis pegawai di lingkungannya. Pimpinan atau pejabat yang kedapatan 'bermain' dalam perhitungan TKD ini akan distafkan selama tiga bulan dan tidak mendapatkan jabatan Eselon IV.

"Kalau ada yang bermain, kita stafkan tiga bulan dan enggak dapat eselon IV. Di bawah Pejabat Eselon III itu ada pejabat Eselon IV dan Pejabat Eselon IV punya staf. Kita langsung stafkan kalau mereka ngakalin TKD dinamis ini," ancamnya.

Heru mengimbau ‎kepada seluruh PNS termasuk para guru di sekolah-sekolah negeri yang menerima TKD dinamis agar bersedia dilakukan pengecekan perhitungan besaran tunjangannya. Sebab, bila tidak mau demikian, pihaknya tidak akan mencairkan TKD dinamis bagi mereka.

‎"Saya imbau semua yang terima TKD dinamis termasuk guru ikuti aturan kita. Kalau enggak mau random, saya enggak akan keluarkan TKD-nya," ucapnya.

Dia juga meminta para PNS agar bersabar dan jangan terlalu memikirkan tentang pencairan TKD dinamis yang belum turun hingga kini. "TKD dinamis masih lama, mungkin Mei 2015. Teman-teman PNS saya minta enggak usah mikirin TKD dinamis dulu lah. Yang penting TKD statis turun," katanya.

Heru mengatakan, di dalam APBD DKI tahun 2015 yang disusun menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) dengan anggaran senilai Rp 69,28 triliun, Pemprov DKI memangkas‎ TKD pegawai Rp 300 hingga Rp 400 miliar. "TKD dinamis sekali lagi saya sedang hitung benar. Tahun ini, TKD saya potong Rp 300-400 miliar, jadi harus ada penyesuaian penurunan," terangnya.

‎Ia melanjutkan, apabila TKD dinamis telah dicairkan, pihaknya bersama Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI akan melakukan pengecekan perhitungan besaran tunjangan tersebut di lapangan. Pengecekan dilakukan dengan melihat besaran TKD dari perhitungan poin kinerja.

‎"Saya akan pilah salah satu contoh dan ambil random sampel besaran TKD dinamis pegawai setiap Kantor Walikota. Kalau ada PNS atau pejabat protes, saya yang tanggung jawab," tegasnya.

BERITA TERKAIT
Naskah Perbal Pergub APBD DKI Tahun 2015 Diteken Gubernur Sore Ini

Selasa, SKPD Sudah Bisa Kirim Surat Penyediaan Dana

Senin, 20 April 2015 13195

agus suradika ka bkd

TKD PNS Cair Akhir April

Rabu, 15 April 2015 31591

BPKAD Terima 24 Pengaduan Terkait TKD

BPKAD Terima 24 Pengaduan Terkait TKD

Senin, 30 Maret 2015 26054

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469101

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 308185

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284404

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261039

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196652

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik