Pejabat Rekayasa TKD akan Distafkan

Selasa, 21 April 2015 Reporter: Andry Editor: Agustian Anas 43651

BPKAD DKI Minta PNS Jangan Pusingkan TKD Dinamis

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengawasi penilaian tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis bagi pegawai negeri sipil (PNS). TKD dinamis diukur berdasarkan poin dan target kerja pegawai.

Kalau ada yang bermain, kita stafkan tiga bulan dan enggak dapat eselon IV. Di bawah Pejabat Eselon III itu ada pejabat Eselon IV dan Pejabat Eselon IV punya staf. Kita langsung stafkan kalau mereka ngakalin TKD dinamis ini

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI, Heru Budi Hartono, meminta pejabat maupun pegawai untuk tidak merekayasa besaran tunjangan yang diperoleh dan memanipulasi pekerjaan yang dilakukan.

Pihaknya, kata Heru, akan memberikan sanksi tegas kepada pejabat yang memanipulasi perhitungan besaran TKD dinamis pegawai di lingkungannya. Pimpinan atau pejabat yang kedapatan 'bermain' dalam perhitungan TKD ini akan distafkan selama tiga bulan dan tidak mendapatkan jabatan Eselon IV.

"Kalau ada yang bermain, kita stafkan tiga bulan dan enggak dapat eselon IV. Di bawah Pejabat Eselon III itu ada pejabat Eselon IV dan Pejabat Eselon IV punya staf. Kita langsung stafkan kalau mereka ngakalin TKD dinamis ini," ancamnya.

Heru mengimbau ‎kepada seluruh PNS termasuk para guru di sekolah-sekolah negeri yang menerima TKD dinamis agar bersedia dilakukan pengecekan perhitungan besaran tunjangannya. Sebab, bila tidak mau demikian, pihaknya tidak akan mencairkan TKD dinamis bagi mereka.

‎"Saya imbau semua yang terima TKD dinamis termasuk guru ikuti aturan kita. Kalau enggak mau random, saya enggak akan keluarkan TKD-nya," ucapnya.

Dia juga meminta para PNS agar bersabar dan jangan terlalu memikirkan tentang pencairan TKD dinamis yang belum turun hingga kini. "TKD dinamis masih lama, mungkin Mei 2015. Teman-teman PNS saya minta enggak usah mikirin TKD dinamis dulu lah. Yang penting TKD statis turun," katanya.

Heru mengatakan, di dalam APBD DKI tahun 2015 yang disusun menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) dengan anggaran senilai Rp 69,28 triliun, Pemprov DKI memangkas‎ TKD pegawai Rp 300 hingga Rp 400 miliar. "TKD dinamis sekali lagi saya sedang hitung benar. Tahun ini, TKD saya potong Rp 300-400 miliar, jadi harus ada penyesuaian penurunan," terangnya.

‎Ia melanjutkan, apabila TKD dinamis telah dicairkan, pihaknya bersama Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI akan melakukan pengecekan perhitungan besaran tunjangan tersebut di lapangan. Pengecekan dilakukan dengan melihat besaran TKD dari perhitungan poin kinerja.

‎"Saya akan pilah salah satu contoh dan ambil random sampel besaran TKD dinamis pegawai setiap Kantor Walikota. Kalau ada PNS atau pejabat protes, saya yang tanggung jawab," tegasnya.

BERITA TERKAIT
Naskah Perbal Pergub APBD DKI Tahun 2015 Diteken Gubernur Sore Ini

Selasa, SKPD Sudah Bisa Kirim Surat Penyediaan Dana

Senin, 20 April 2015 13279

agus suradika ka bkd

TKD PNS Cair Akhir April

Rabu, 15 April 2015 31735

BPKAD Terima 24 Pengaduan Terkait TKD

BPKAD Terima 24 Pengaduan Terkait TKD

Senin, 30 Maret 2015 26173

BERITA POPULER
Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 3184

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 2791

Direktur Keuangan dan SDM Perumda Dharma Jaya, Deni Alfianto Amris

Dharma Jaya Tegaskan Komitmen Jaga Transparansi dan Akuntabilitas

Sabtu, 13 September 2025 2639

Dia alat berat digunakan dalam pengerjaan normalisasi Embung Taman Salix

Embung di Taman Salix Dikeruk

Jumat, 12 September 2025 2828

vaksin campak

Respon Cepat Dinkes Atasi Campak Diapresiasi Dewan

Jumat, 12 September 2025 2763

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks