Selasa, SKPD Sudah Bisa Kirim Surat Penyediaan Dana

Senin, 20 April 2015 Reporter: Andry Editor: Dunih 13327

Naskah Perbal Pergub APBD DKI Tahun 2015 Diteken Gubernur Sore Ini

(Foto: Reza Hapiz)

Naskah perbal Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015 akan ditandatangani Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini. Dengan begitu, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pun sudah bisa mengajukan Surat Penyediaan Dana (SPD).

Uangnya sekarang sudah standby. Tinggal pengajuan SPD-nya  saja dari masing-masing unit SKPD

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI, Heru Budi Hartono mengatakan, setelah Pergub diteken, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah memiliki dasar hukum untuk menggunakan APBD DKI tahun 2015 sebesar Rp 69,28 triliun, dan terhitung mulai Selasa (21/4) besok, setiap SKPD sudah bisa mengirimkan SPD ke pihaknya di BPKAD DKI agar mereka memiliki anggaran masing-masing pada pekan depan.

“Uangnya sekarang sudah standby. Tinggal pengajuan SPD-nya  saja dari masing-masing unit SKPD,” ujarnya di Balaikota, Senin (20/4).

Heru menambahkan, nilai APBD DKI tahun 2015 yang bisa dicairkan mengikuti besaran yang ditentukan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) yakni Rp 69,28 triliun. Meski demikian, Pemprov DKI tetap akan mengupayakan agar APBD DKI dapat menggunakan anggaran Rp 72,9 triliun di APBD Perubahan tahun 2015.

“Penyusunan APBD-P tinggal 2 bulan lagi,” sambungnya.

Heru mengungkapkan, pihaknya akan tetap mengupayakan Pemprov DKI mendapat anggaran Rp 72,9 triliun pada APBD Perubahan tahun 2015 agar dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI bisa mendapatkan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) setelah sebelumnya gagal akibat dipangkas Kemendagri. Adapun kedua BUMD itu yakni PT Food Station Tjipinang Jaya dan PD Dharma Jaya.

“Kita sesuaikan supaya seluruh BUMD DKI yang memerlukan bisa mendapatkan PMP,” tukasnya.

BERITA TERKAIT
wagub djarot beritajakarta

APBD Perubahan DKI Pakai Pergub

Jumat, 17 April 2015 6486

 2016, DKI Ubah Sistem Alokasi Anggaran

SKPD Diberi Kewenangan Tentukan Anggaran Prioritas

Selasa, 14 April 2015 6932

DKI Pangkas Anggaran Rp 3 Triliun

DKI Pangkas Anggaran Rp 3 Triliun

Selasa, 14 April 2015 6465

Basuki Minta SKPD Terapkan E-Musrenbang

Basuki Minta SKPD Terapkan E-Musrenbang

Kamis, 09 April 2015 7071

       Pemprov DKI Kebut Penyusunan RKPD

Pemprov DKI Kebut Penyusunan RKPD

Rabu, 15 April 2015 5886

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 792

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 854

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1651

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 917

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 642

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks