Satpol PP Terus Gencarkan Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Prokes

Selasa, 29 Maret 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 3003

Satpol PP Tidak Kendurkan Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Prokes

(Foto: doc)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan akan terus menggencarkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan (prokes) meski angka kasus COVID-19 di Jakarta terus melandai.

Pemberian sanksi merupakan bagian dari penyelamatan nyawa setiap orang

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, warga dan pelaku usaha perlu secara terus menerus diingatkan dan diedukasi untuk menerapkan prokes, terlebih Jakarta masih dalam situasi pandemi COVID-19.

Pihaknya berharap pengawasan dan penindakan yang dilakukan dapat menyadarkan masyarakat, sehingga memiliki rasa tanggung jawab dan komitmen untuk berkontribusi positif memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

“Pemberian sanksi merupakan bagian dari penyelamatan nyawa setiap orang. Pandemi COVID-19 di Jakarta bisa terus ditekan jika dibarengi kesadaran seluruh pihak dalam mematuhi prokes,” ungkap Arifin, Selasa (29/3).

Kepala Seksi Data Informasi Satpol PP DKI Jakarta, Adi Krisno Prayoga mencatat, selama periode 21-27 Maret 2022, sudah 7.008 warga yang ditindak karena abai mengenakan masker. Dari jumlah pelanggar tersebut, 6.972 orang di antaranya disanksi kerja sosial dan 36 orang lainnya dikenakan denda.

“Total perolehan dari denda pelanggad tertib masker selama periode 21-27 Maret 2020 sebesar Rp 2,8 juta,” katanya.

Ia melanjutkan, pengawasan dan penindakan prokes juga berlaku bagi warung makan, kafe, restoran dan perkantoran.

Berdasarkan data, 21 dari 1.437 tempat usaha yang diawasi ditindak dengan sanksi teguran tertulis. Sementara sisanya, dikenakan hukuman disiplin untuk melaksanakan ketentuan prokes. Selain itu, 15 dari 359 perkantoran yang diawasi ditindak dengan sanksi teguran tertulis.

“Kemudian dari 1.233 tempat usaha lainnya yang diawasi, 58 tempat ditindak dengan sanksi teguran tertulis dan dua tempat disanksi penghentian sementara 3x24 jam,” tandas Adi.

BERITA TERKAIT
 67 Pelanggar Terjaring Razia Tibmask di Jakbar

67 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Tibmask di Jakbar

Jumat, 25 Maret 2022 3676

 32 Pelanggar Tibmaks Disanksi Sosial di Kalideres

32 Pelanggar Tertib Masker di Kalideres Disanksi Kerja Sosial

Senin, 14 Maret 2022 2799

 67 Pelanggar Terjaring Razia Tibmask di Jakbar

67 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Tibmask di Jakbar

Jumat, 25 Maret 2022 3676

BERITA POPULER
Munjirin Tinjau Ring Tinju Flyover Kampung Melayu

Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

Senin, 26 Oktober 2026 5364

Jrf2026 rezap

Jakarta Running Festival Berpotensi Terus Berkembang

Selasa, 27 Oktober 2026 1813

Sudin SDA kepulauan Seribu tanam mangrove ist

105 Ribu Bibit Mangrove Bakal Ditanam di Kepulauan Seribu

Senin, 26 Oktober 2026 1602

LRT jakarta jati2

Kapasitas LRT Diminta Ditambah Usai Transportasi Publik Semakin Terhubung

Senin, 26 Oktober 2026 1459

Keseruan Hari Pertama Jakarta Running Festival 2026 1

Hari Pertama JRF 2026, Kualitas Udara Jakarta Lebih Nyaman

Sabtu, 24 Oktober 2026 1866

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks