Wajib Uji Emisi, Upaya Turunkan Polusi Udara Jakarta

Selasa, 26 Oktober 2021 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 1652

Kadis LH DKI : Saatnya Kendaraan di Jakarta Wajib Uji Emisi

(Foto: Nurito)

Penerapan sanksi tilang bagi kendaraan roda dua dan empat yang belum menjalani uji emisi, merupakan salah satu upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.

Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung semua pihak,

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, usai apel gabungan sosialisasi wajib uji emisi kendaraan di Jl Perintis Kemerdekaan, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (26/10).

“Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung semua pihak,” kata Asep.

Menurutnya, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, telah mengatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku.  

Selain itu, penerapan sanksi ini juga sejalan dengan amar putusan Majelsi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang gugatan Citizen Lawsuit tentang pencemaran udara Jakarta, 16 September lalu. Dalam putusannya, hakim memerintahkan pemerintah untuk menjatuhkan sanksi bagi sumber bergerak yaitu kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi.

"Sudah saatnya hukum tersebut ditegakkan, demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih Jakarta," tegasnya.

Asep mengaku, tindakan penegakan hukum harusnya berjalan sejak awal 2021 saat Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif. Namun, karena pandemi COVID-19 penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi sempat ditunda dan akan diterapkan, 13 November nanti.

"Sebelum sanksi diterapkan, kami rutin gelar sosialisasi wajib uji emisi kendaraan," tuturnya.

Asep menambahkan, bertambahnya jumlah dan jenis kendaraan bermotor di Jakarta menyebabkan meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan berupa Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), Nitrogen Oksida (NO), dan debu.

Berdasarkan penghitungan inventarisasi emisi polusi udara yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Vital Strategies menunjukkan, sumber polusi terbesar di Ibu Kota adalah dari sektor transportasi untuk polutan PM2.5, NOx, dan CO. Sementara kontributor kedua adalah industri pengolahan terutama untuk polutan SO2.

"Kami mengajak masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk turut serta menjaga kualitas udara Jakarta, dengan melakukan pemeliharaan kendaraan secara rutin dan melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara berkala," pungkas Asep.

BERITA TERKAIT
uji_emisi_13NOV2021

Ingat...Mulai 13 November Kendaraan Belum Uji Emisi Bakal Ditilang

Selasa, 26 Oktober 2021 5268

 773 Teknisi Uji Emisi di Jakarta Sudah Tersertifikasi

773 Teknisi Uji Emisi di Jakarta Sudah Tersertifikasi

Senin, 13 September 2021 1860

BERITA POPULER
Kanwil Kemenkum Jakarta berikan penyuluhan hukum di Kelurahan Tamansari

Kanwil Kemenkum DKI Beri Penyuluhan Hukum dan Kesehatan Gratis di Tamansari

Rabu, 19 November 2025 1286

Satu alat berat sedang mengeruk lumpur Kali Ciliwung

Normalisasi Ciliwung Sasar Kelurahan Cililitan dan Pengadegan


Jumat, 21 November 2025 770

Rano Karno memberikan sambutan pada kegiatan Wakuncar Melawai showcase di M Blok Hub

Wagub DKI Ingin Blok M Hub Direplikasi di Tempat Lain

Sabtu, 22 November 2025 428

Rapat Bapemperda untuk merampungkan Raperda KTR di gedung DPRD DKI Jakarta

Rampungkan Raperda KTR, Pasal Larangan Zonasi Penjualan Rokok Dihapus

Jumat, 21 November 2025 590

Seorang warga menggunakan payung ketika hujan basahi Jakarta

Hujan Ringan Bakal Basahi Sebagian Jakarta Hari Ini

Sabtu, 22 November 2025 457

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks