Wajib Uji Emisi, Upaya Turunkan Polusi Udara Jakarta

Selasa, 26 Oktober 2021 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 1779

Kadis LH DKI : Saatnya Kendaraan di Jakarta Wajib Uji Emisi

(Foto: Nurito)

Penerapan sanksi tilang bagi kendaraan roda dua dan empat yang belum menjalani uji emisi, merupakan salah satu upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.

Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung semua pihak,

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, usai apel gabungan sosialisasi wajib uji emisi kendaraan di Jl Perintis Kemerdekaan, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (26/10).

“Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung semua pihak,” kata Asep.

Menurutnya, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, telah mengatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku.  

Selain itu, penerapan sanksi ini juga sejalan dengan amar putusan Majelsi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang gugatan Citizen Lawsuit tentang pencemaran udara Jakarta, 16 September lalu. Dalam putusannya, hakim memerintahkan pemerintah untuk menjatuhkan sanksi bagi sumber bergerak yaitu kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi.

"Sudah saatnya hukum tersebut ditegakkan, demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih Jakarta," tegasnya.

Asep mengaku, tindakan penegakan hukum harusnya berjalan sejak awal 2021 saat Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif. Namun, karena pandemi COVID-19 penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi sempat ditunda dan akan diterapkan, 13 November nanti.

"Sebelum sanksi diterapkan, kami rutin gelar sosialisasi wajib uji emisi kendaraan," tuturnya.

Asep menambahkan, bertambahnya jumlah dan jenis kendaraan bermotor di Jakarta menyebabkan meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan berupa Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), Nitrogen Oksida (NO), dan debu.

Berdasarkan penghitungan inventarisasi emisi polusi udara yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Vital Strategies menunjukkan, sumber polusi terbesar di Ibu Kota adalah dari sektor transportasi untuk polutan PM2.5, NOx, dan CO. Sementara kontributor kedua adalah industri pengolahan terutama untuk polutan SO2.

"Kami mengajak masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk turut serta menjaga kualitas udara Jakarta, dengan melakukan pemeliharaan kendaraan secara rutin dan melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara berkala," pungkas Asep.

BERITA TERKAIT
uji_emisi_13NOV2021

Ingat...Mulai 13 November Kendaraan Belum Uji Emisi Bakal Ditilang

Selasa, 26 Oktober 2021 5402

 773 Teknisi Uji Emisi di Jakarta Sudah Tersertifikasi

773 Teknisi Uji Emisi di Jakarta Sudah Tersertifikasi

Senin, 13 September 2021 1988

BERITA POPULER
Program magang disnakertrans gery ist3

1.000 Lulusan SMA Sederajat Ikut Program Pemagangan di 67 Perusahaan

Senin, 04 Mei 2026 881

Gubernur pramono danatara psel rezap

Pemprov DKI-Danantara Sepakat Bangun PSEL

Senin, 04 Mei 2026 804

Dinkes mayday monas desi

Dinkes DKI Siagakan Posko Kesehatan di Peringatan May Day 2026

Jumat, 01 Mei 2026 1180

RZA 0510

Pramono Pastikan Pemprov Hadir Dukung Pembangunan Keluarga

Senin, 04 Mei 2026 600

IMG 20260430 WA0117

Transjakarta-Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Sektor Transportasi Publik

Kamis, 30 April 2026 1108

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks