Ingat...Mulai 13 November Kendaraan Belum Uji Emisi Bakal Ditilang

Selasa, 26 Oktober 2021 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 5363

uji_emisi_13NOV2021

(Foto: Nurito)

Sebanyak 200 personel gabungan menggelar apel di Jl Perintis Kemerdekaan, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (26/10). Apel dilakukan dalam rangka sosialisasi wajib uji emisi dan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.

Dalam sosialisasi ini petugas di lapangan tetap mengedepankan prinsip humanis

Apel dipimpin langsung Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Asep Kuswanto. Apel diikuti oleh personel dari jajaran Dinas Perhubungan, Dinas LH DKI, Satlantas Jakarta Utara, Sub Garnisun I DKI dan Satpol PP.

Syafrin Liputo mengatakan, sosialisasi dilakukan agar masyarakat mengetahui lebih masif bahwa di DKI Jakarta saat ini sudah diterapkan pelaksanaan wajib uji emisi sesuai UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pergub 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam aturan ini dijelaskan bahwa kendaraan yang melanggar emisi bisa dikenai sanksi tilang oleh petugas kepolisian.

"Dalam kegiatan saat ini, kita tidak mengedepankan hukum dengan pemberian sanksi tilang. Namun lebih mendorong kesadaran masyarakat Jakarta khususnya dan Bodetabek umumnya, untuk melakukan uji emisi kendaraannya," kata Syafrin.

Menurutnya, dengan mengikuti kebijakan tersebut maka semua kendaraan yang beroperasi di Jakarta sudah memenuhi standar baku uji emisi. Sehingga program Jakarta Langit Biru untuk menciptakan kualitas udara dan kota layak huni bisa dilaksanakan secara kolektif.

"Dalam sosialisasi ini petugas di lapangan tetap mengedepankan prinsip humanis. Sehingga tidak menciptakan gejolak yang menimbulkan efek tidak baik di lapangan," lanjut Syafrin.

Disebutkan, sosialisasi sekaligus pelaksanaan uji emisi secara gratis ini akan dilakukan di sejumlah wilayah dengan lokasi berbeda-beda agar terinformasi secara merata.  

"Mulai 13 November mendatang, akan dilakukan penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak melakukan uji emisi," tegasnya.

Selain penerapan sanksi tilang, lanjut Syafrin, kendaraan yang belum uji emisi juga akan dikenai tarif parkir maksimal. Khususnya di lima lokasi penerapan prinsip disinsentif bagi kendaraan yang belum uji emisi. Untuk kendaraan roda empat misalnya, jika tarif biasanya Rp 5.000 per jam maka menjadi Rp 7.000 per jam.

"Semua kendaraan yang beroperasi di Jakarta wajib mengikuti regulasi yang ada," tukas Syafrin.

Karenanya, sebelum penerapan sanksi itu, para pemilik kendaraan diminta kesadarannya untuk melakukan uji emisi kendaraan.

BERITA TERKAIT
 773 Teknisi Uji Emisi di Jakarta Sudah Tersertifikasi

773 Teknisi Uji Emisi di Jakarta Sudah Tersertifikasi

Senin, 13 September 2021 1956

Tanggapi Laporan LBH Jakarta, Pemprov DKI Telah Menerapkan Berbagai Kebijakan Pengendalian Kualitas

Tanggapi Laporan LBH Jakarta, Pemprov DKI Telah Menerapkan Berbagai Kebijakan Pengendalian Kualitas Udara 

Sabtu, 23 Oktober 2021 1401

BERITA POPULER
Parkir liar kalisari nur ist

Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

Senin, 06 April 2026 22569

Reklame film horror ppid ist3

Legislator Dukung Penertiban Billboard Bermuatan Sensitif

Senin, 06 April 2026 886

Minyak jelantah ppsu jelambar budi

PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

Rabu, 01 April 2026 1823

IMG 20260406 WA0062

Munjirin Minta OPD Pastikan Penyelesaian Valid Laporan di JAKI

Senin, 06 April 2026 650

Ondel ondel jati

Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

Jumat, 03 April 2026 1095

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks