Pemprov DKI Tindak Tegas Pedagang Daging Anjing di Pasar Senen

Senin, 13 September 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1662

Pemprov DKI Tindak Tegas Pedagang Daging Anjing di Pasar Senen

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Menanggapi video yang beredar di media sosial dari Animal Defenders Indonesia (ADI) terkait penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) Provinsi DKI Jakarta turun langsung dengan berkoordinasi dengan PD Pasar Jaya selaku penanggung jawab Pasar Jaya Senen.

Mengambil tindakan tegas

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan, setelah mendapat laporan terkait peristiwa tersebut, ia berkoordinasi dengan Perumda Pasar Jaya segera melakukan penertiban di lapangan dan memberikan Surat Peringatan ke-1 (satu) kepada tempat usaha yang tidak sesuai dengan peruntukan atau jenis jualan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Jaya Nomor 269 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pemakaian Tempat Usaha dan Fasilitas Penunjang di Pasar-pasar Milik Perusahaan Daerah Pasar Jaya.

“Apabila pedagang tetap tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka PD Pasar Jaya akan mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara atau permanen tempat usaha tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Berbagai pertimbangan dari aspek kesehatan juga menjadi salah satu penyebab upaya pengawasan peredaran atau perdagangan daging anjing di Jakarta terus dilakukan,” ujar Suharini saat dikonfirmasi, Senin (13/9), seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Sementara itu, Manajer Perumda Pasar Jaya Area Pasar Senen, M. Yamin mengatakan, sejak awal semua pedagang juga telah mendapat pengetahuan terkait produk yang boleh dan tidak boleh dijual di pasar. “Kami sudah menyampaikan kepada semua pedagang yang akan berjualan di Pasar Senen terkait bahan apa saja yang diperbolehkan dijual sesuai dengan ketentuan Surat Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Jaya. Pengawasan juga secara rutin kami lakukan, khususnya menjelang hari-hari besar keagamaan nasional,” imbuh Yamin.

Pelaksanaan pengawasan peredaran dan perdagangan daging anjing tersebut juga dilatarbelakangi oleh dasar hukum Peraturan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dan Instruksi Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing di Wilayah Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan kedua sumber hukum tersebut, daging anjing tidak termasuk dalam komoditi pangan. Serta pengawasan secara ketat terhadap peredaran/perdagangannya pun harus ditingkatkan.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mempertahankan daerah bebas rabies, seperti pemberian vaksinasi rabies secara gratis, observasi dan pengujian laboratorium terhadap kasus penggigitan oleh anjing, koordinasi dengan pemerintah daerah perbatasan (Jabar dan Banten), dan daerah lainnya serta kementerian pertanian terkait prosedur dan pengetatan peredaran hewan penular rabies. Kemudian dilakukan pula upaya edukasi kepada masyarakat terkait kesejahteraan hewan dan potensi penularan penyakit dari daging anjing, serta edukasi tentang pangan asal hewan yang aman dan sehat.

“Menanggapi kasus ini pun, kami tidak diam saja. Pendekatan-pendekatan kepada pedagang, masyarakat, dan LSM/NGO berserta komunitas penyayang hewan, bersama-sama mengawasi peredaran dan perdagangan daging anjing, serta membantu pengendalian populasi anjing liar yang merupakan akar masalah terkait kejadian rabies di beberapa wilayah juga terus kita lakukan,”  pungkas Suharini.

BERITA TERKAIT
Jakpus akan Perketat Penjualan Daging Anjing

Jakpus akan Perketat Penjualan Daging Anjing

Rabu, 30 September 2015 8314

Jaga Tetap Bebas Rabies, DKI Awasi Peredaran Daging Anjing

Awasi Peredaran Daging Anjing, DKI akan Terbitkan Pergub

Selasa, 29 September 2015 3112

Basuki: Kita Hanya Mau Lindungi Konsumen

Pergub Pengawasan Daging Anjing untuk Lindungi Konsumen

Selasa, 29 September 2015 3327

BERITA POPULER
Tumpukan Sampah di TPS RW 10 Penggilingan Sudah Dibersihkan

Tumpukan Sampah di TPS RW 10 Penggilingan Tuntas Dibersihkan

Kamis, 08 Januari 2026 1563

Sambut HUT ke-500, Jakarta Gelar Duel Clash of Legends di GBK

Laga El Clasico Legenda Real Madrid dan Barcelona akan Tersaji di Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 859

Pembongkaran tiang monorel di Rasuna Said

Pembongkaran Tiang Monorel Tandai Dimulainya Penataan Jl HR Rasuna Said

Rabu, 14 Januari 2026 529

Kebakaran di lantai lima Tzu Chi School berhasil dipadamkan

Kebakaran Gedung Tzu Chi School Berhasil Dipadamkan

Senin, 12 Januari 2026 798

Proyek LRT Jakarta Fase 1B

Jakpro Konsisten Laksanakan Penugasan Strategis Sepanjang 2025

Kamis, 08 Januari 2026 1194

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks