312 Pelanggar Perda Bangunan Gedung Jalani Sidang Tipiring
Kamis, 14 November 2019
Reporter: Nurito
Editor: F. Ekodhanto Purba
2441
(Foto: Nurito)
Sebanyak 312 pelanggar Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, hari ini menjalani sidang yustisi tindak pidana ringan (Tipiring) di Kantor Wali Kota Jakarta Timur.
Hari ini ada 312 pelanggar yang menjalani sidang yustisi Tipiring,
Wali Kota Jakarta Timur, Muhammad Anwar menuturkan, sidang yustisi tipiring merupakan penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.
"Hari ini ada 312 pelanggar yang menjalani sidang yustisi Tipiring," ujar Anwar, Kamis (14/11).
Sementara, Kepala Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Timur, Widodo Soeprayitno mengatakan, karena jumlah pelanggarnya banyak maka sidang dibagi dalam dua meja persidangan.
Masing-masing dipimpin oleh Hakim Muarif dan Hakim Alex, dengan jaksa penuntut umum Didit Koko.
Menurutnya, bentuk pelanggarannya rata-rata garis sepadan bangunan, garis sepadan jalan, menyimpang dari perizinan dan sebagainya.
"Para pelanggar dikenakan denda sebesar Rp 1 - 5 juta, namun jika pelanggarannya berat denda bisa mencapai Rp 20-50 juta dan uang langsung masuk kas negara," kata Widodo.
BERITA TERKAIT
38 Bangunan Tanpa IMB di Jakbar Ditertibkan
Sabtu, 14 September 2019
2524
167 Pelanggar Bangunan di Jakut Jalani Proses Pemberkasan
Kamis, 08 November 2018
2791
BERITA POPULER
Pramono Tegaskan Istrinya Tak Punya Jabatan di Balai Kota
Senin, 15 September 2025
2544
Bapemperda Minta Pengusul Segera Serahkan Naskah Akademik Raperda
Selasa, 16 September 2025
2229
Gubernur Resmikan Gereja Paroki Kalvari Lubang Buaya
Minggu, 14 September 2025
2880
Personel Gabungan Tertibkan PKL di Jalan Jati Baru Raya
Jumat, 19 September 2025
1283
24 Creativepreneur Ikut Business Matching Program Rising Star 2025