Rabu, 04 Agustus 2021
Reporter: Nurito
Editor: Budhy Tristanto
1208
(Foto: Nurito)
Petugas gabungan melakukan penyegelan terhadap sebuah sarana pendidikan anak usia dini (PAUD) di Jl Masjid III RT 006/06 Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (4/8).
Gelar kegiatan belajar tatap muka langsung selama PPKM
Lurah Cipayung, Mesrarianita mengatakan, pihaknya bersama enam anggota Satpol PP dan pengurus RT/RW setempat melakukan penyegelan setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan belajar tatap muka langsung di sarana pendidikan ini.
"Sebelum dilakukan penyegelan, kami bertemu dan berdialog dengan pemilik yayasan pendidikan tersebut," ujarnya.
Camat Cipayung, Fajar Eko Satrio menegaskan, penyegelan dilakukan hingga akhir pemberlakuan PPKM Level 4, pada 9 Agustus mendatang.
"Tidak boleh ada kegiatan KBM tatap muka lagi selama PPKM. Kalau masih nekad melanggar, kita berikan sanksi lebih berat lagi," tegasa Fajar.
Kasatpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo menambahkan, penyegelan dilakukan untuk memberikan efek jera, agar tidak mengulangi lagi pelanggaran PPKM.
"Ini sekaligus pembelajaran bagi yang lainnya, agar tidak melakukan pelanggaran yang sama," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Satpol PP Kecamatan Palmerah dan Cengkareng Intensifkan Pengawasan PPKM Level 4
Rabu, 04 Agustus 2021
1462
Langgar PSBB, Tiga Tempat Usaha di Jaktim Disanksi