Sabtu, 05 Juni 2021 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 1339
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Giat tertib masker (tibmask) yang dilaksanakan petugas Satpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan di dua titik lokasi, Sabtu (5/6), menindak 26 pelanggar.
Kami harapkan masyarakat semakin disiplin mengenakan masker
Kasatpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Effendi mengatakan, 26 pelanggar tersebut terjaring di Jalan Ciledug Raya (Kelurahan Cipulir) dan Jalan Raya Kebayoran Lama (Kelurahan Kebayoran Lama Utara). Dari jumlah pelanggar itu, 25 dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah dan satu dijatuhi denda administrasi Rp 100.000.
"Dari 26 pelanggar, 25 menjalani sanksi membersihkan sampah dan satu dikenakan denda administrasi sebesar Rp 100 ribu," katanya.
Menurut Effendi, pihaknya akan terus melakukan operasi tertib masker untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi peraturan protokol kesehatan dalam rangka penanggulangan COVID-19.
"Kami harapkan masyarakat semakin disiplin mengenakan masker," tandasnya.