Jakut Buka Pelayanan Perekaman KTP-el Warga Usia 16 Tahun 6 Bulan

Sabtu, 29 Mei 2021 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Erikyanri Maulana 3253

Pelayanan Perekaman e-KTP Bagi Warga Usia 16 di Jakut Dibuka Setiap Sabtu

(Foto: Rezki Apriliya Iskandar)

Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Utara membuka pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) khusus bagi warga berusia 16 tahun 6 bulan.

Kami buka pelayanan tersebut satu bulan dulu,

Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Utara, Edward Idris menuturkan, layanan khusus tersebut dibuka setiap hari Sabtu. Untuk tahap awal, pelayanan telah dibuka sejak 22 Mei hingga 26 Juni 2021.

"Kami buka pelayanan tersebut satu bulan dulu. Kalau nanti masih banyak warga yang belum merekam, akan kita lanjutkan kembali pelayanannya. Kalau Senin sampai Jumat kan mereka sekolah online. Makanya kami buka layanan di hari Sabtu di seluruh kelurahan di Jakarta Utara," ujar Edward, Sabtu (29/5).

Dikatakan Edward, untuk pelayanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB di masing-masing kantor kelurahan sesuai domisli. Pihaknya juga sudah menginformasikan terkait pelayanan ini kepada pengurus RT/RW di setiap kelurahan.

Pelayanan perekaman KTP-el yang dilakukan berupa perekaman data, yakni biodata, iris mata, dan sidik jari. Kemudian, untuk pencetakan KTP-el baru akan dicetak ketika warga tersebut berusia tepat 17 tahun.

"Hanya perekaman saja sehingga nanti status data warga tersebut di sistem-nya print ready record (data siap dicetak) dan bisa dicetak saat usianya tepat 17 tahun," ungkapnya.

Edward memastikan, proses pelayanan perekaman KTP-el ini tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Seluruh petugas sudah divaksin dan prosesnya wajib memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Alat perekaman juga kami sterilisasi setelah digunakan setiap pemohon," katanya.

Pihaknya mengimbau, bagi warga yang sudah memasuki usia 16 tahun 6 bulan atau lebih untuk segera melakukan perekaman KTP-el di kelurahannya masing-masing.

"Supaya mereka segera merekam KTP-el karena perekaman KTP-el itu penting sebagai identitas diri. Data di KTP-el sangat penting misalnya untuk pengurusan BPJS, dan untuk hak pilih dalam pemilu nanti. Intinya, penting menyangkut hak layanan publik untuk warga itu sendiri," ucapnya.

Ia menambahkan, bagi warga yang ingin merekam KTP-el dapat membawa dokumen kependudukan seperti fotokopi akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK). Warga juga dapat mengajukan permohonan layanan perekaman KTP-el melalui aplikasi berbasis Android dan iOS, yaitu Alpukat Betawi milik Dinas Dukcapil DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT
 75.081 KTP Elektronik Telah Dicetak di Jakut

Januari - Mei, Sudin Dukcapil Jakut Cetak 75.081 KTP-el

Kamis, 27 Mei 2021 1841

Sudin Dukcapil Jakut Gencarkan Monitoring Pendataan Warga Pulang Mudik

Monitoring Pendataan Warga Pulang Mudik Diintensifkan

Senin, 17 Mei 2021 1817

Pelayanan Administrasi Kependudukan di Jakut Terapkan Protokol Kesehatan

Pelayanan Administrasi Kependudukan di Jakut Terapkan Protokol Kesehatan

Jumat, 12 Juni 2020 14940

 Dukcapil Jakut akan Distribusikan e KTP Saat HBKB

Sudin Dukcapil Jakut akan Distribusikan KTP-el Saat HBKB

Jumat, 21 Februari 2020 3705

Aplikasi Data Warga Catat 36.570 Pelaku Perjalanan dari Daerah

Aplikasi Data Warga Catat 36.570 Pelaku Perjalanan dari Daerah

Selasa, 25 Mei 2021 1692

BERITA POPULER
Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 3455

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 3050

Direktur Keuangan dan SDM Perumda Dharma Jaya, Deni Alfianto Amris

Dharma Jaya Tegaskan Komitmen Jaga Transparansi dan Akuntabilitas

Sabtu, 13 September 2025 2838

Dia alat berat digunakan dalam pengerjaan normalisasi Embung Taman Salix

Embung di Taman Salix Dikeruk

Jumat, 12 September 2025 3100

vaksin campak

Respon Cepat Dinkes Atasi Campak Diapresiasi Dewan

Jumat, 12 September 2025 3027

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks