33 Pelanggar PSBB di Ciracas Disanksi Kerja Sosial

Kamis, 21 Januari 2021 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 2048

33 Pelanggar PSBB Dikenai Sanksi Sosial di Ciracas

(Foto: Nurito)

Pengawasan PSBB oleh petugas gabungan pada tiga lokasi berbeda di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (21/1), berhasil menindak 33 pelanggar.

Seluruhnya dikenai sanksi kerja sosial menyapu jalan

Kasatpol PP Kecamatan Ciracas, Endharwanto mengatakan, giat yang melibatkan 35 personel gabungan ini dilakukan di Jl Supriyadi tepatnya di depan Terminal Bus Kampung Rambutan, Jl Kelapa Dua Wetan dan Jl H. Baping, Susukan.  

“Pengawasan PSBB hari ini menjaring 33 pelanggar. Seluruhnya dikenai sanksi kerja sosial menyapu jalan," kata Endharwanto.

Kegiatan ini, ungkap Endharwanto, akan terus dilakukan dengan lokasi berpindah-pindah selama masa pandemi ini masih berlangsung.

"Selain melakukan penindakan terhadap para pelanggar, kami juga mengedukasi dan mengampanyekan agar warga tetap mematuhi protokol kesehatan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 13 Kendaraan Distop Operasi di Jaktim

13 Kendaraan Disanksi Setop Operasi di Jaktim

Rabu, 20 Januari 2021 1847

Perkembangan Covid-19 di Jakarta, 304 Kasus adalah Akumulasi Data dari RS Swasta dan Laboratorium Sw

Perkembangan COVID-19 di Jakarta, 304 Kasus Adalah Akumulasi Data dari RS Swasta dan Laboratorium Swasta

Sabtu, 16 Januari 2021 2639

BERITA POPULER
Pelabuhan muara angke rezap

Pemprov DKI Buka Mudik Gratis ke Kepulauan Seribu

Kamis, 05 Maret 2026 2144

IMG 20260308 WA0075

PT Pembangunan Jaya Ancol Berkolaborasi Santuni 2.000 Mustahik

Minggu, 08 Maret 2026 974

Francine gang hijau malaka nur ist

Legislator Apresiasi Gang Hijau di Malaka Jaya

Kamis, 05 Maret 2026 1896

Transjakarta low entry blokm

Transjakarta Rute Blok M–Bandara Soetta Bakal Dilayani Metrotrans Low Entry

Kamis, 05 Maret 2026 1892

IMG 20260309 WA0089

Pemprov DKI Jamin Perawatan Korban Longsor TPST Bantargebang

Senin, 09 Maret 2026 629

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks