Suku Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan telah memberikan sanksi teguran tertulis kepada 38 perusahaan yang diketahui melanggar aturan protokol kesehatan.
50 perusahaan disidak selama kurun waktu 11 hingga 20 Januari 2020
Kasudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan, Sudrajat mengatakan, 38 perusahaan ini merupakan bagian dari 50 perusahaan yang disidak pihaknya, selama kurun waktu 11 hingga 20 Januari 2020.
"Pelanggaran yang dilakukan berupa jumlah karyawan masuk lebih dari 25 persen, jarak duduk yang terlalu rapat, hingga tidak tersedianya sarana cuci tangan dan aturan prokes lainnya," ucap Sudrajat, Kamis (21/1).
Sementara, 12 perusahaan lainnya diketahui sudah memenuhi aturan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, lanjut Sudrajat, pihaknya juga telah menutup sementara tujuh perusahaan yang diketahui ada karyawannya terkonfirmasi positif COVID-19.
"Penutupan sementara tujuh perusahaan ini berdasarkan laporan masyarakat," tandasnya.
Guna memutus penyebaran COVID-19, Sudrajat mengimbau agar pelaku usaha mematuhi aturan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.
"Jika setelah diperingatkan masih membandel, kami akan beri sanksi lebih keras berupa penyegelan," tandasnya.
BERITA TERKAIT
15 Perkantoran di Jakpus Dikenai Sanksi Teguran Tertulis
Jumat, 15 Januari 2021
2304
Sudin Nakertrans Jakbar Sidak Dua Perusahaan di Cengkareng
Rabu, 13 Januari 2021
3760
Tim Gugus COVID Kampung Bali Sidak Sejumlah Tempat Usaha
Rabu, 06 Januari 2021
2559
BERITA POPULER
Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan
Senin, 02 Februari 2026
3262
Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini
Senin, 02 Februari 2026
736
BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026
Senin, 02 Februari 2026
642
Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital