Suku Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan telah memberikan sanksi teguran tertulis kepada 38 perusahaan yang diketahui melanggar aturan protokol kesehatan.
50 perusahaan disidak selama kurun waktu 11 hingga 20 Januari 2020
Kasudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan, Sudrajat mengatakan, 38 perusahaan ini merupakan bagian dari 50 perusahaan yang disidak pihaknya, selama kurun waktu 11 hingga 20 Januari 2020.
"Pelanggaran yang dilakukan berupa jumlah karyawan masuk lebih dari 25 persen, jarak duduk yang terlalu rapat, hingga tidak tersedianya sarana cuci tangan dan aturan prokes lainnya," ucap Sudrajat, Kamis (21/1).
Sementara, 12 perusahaan lainnya diketahui sudah memenuhi aturan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, lanjut Sudrajat, pihaknya juga telah menutup sementara tujuh perusahaan yang diketahui ada karyawannya terkonfirmasi positif COVID-19.
"Penutupan sementara tujuh perusahaan ini berdasarkan laporan masyarakat," tandasnya.
Guna memutus penyebaran COVID-19, Sudrajat mengimbau agar pelaku usaha mematuhi aturan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.
"Jika setelah diperingatkan masih membandel, kami akan beri sanksi lebih keras berupa penyegelan," tandasnya.
BERITA TERKAIT
15 Perkantoran di Jakpus Dikenai Sanksi Teguran Tertulis
Jumat, 15 Januari 2021
2383
Sudin Nakertrans Jakbar Sidak Dua Perusahaan di Cengkareng
Rabu, 13 Januari 2021
3866
Tim Gugus COVID Kampung Bali Sidak Sejumlah Tempat Usaha
Rabu, 06 Januari 2021
2643
BERITA POPULER
1.000 Lulusan SMA Sederajat Ikut Program Pemagangan di 67 Perusahaan
Senin, 04 Mei 2026
858
Pemprov DKI-Danantara Sepakat Bangun PSEL
Senin, 04 Mei 2026
743
Dinkes DKI Siagakan Posko Kesehatan di Peringatan May Day 2026
Jumat, 01 Mei 2026
1142
Pramono Pastikan Pemprov Hadir Dukung Pembangunan Keluarga
Senin, 04 Mei 2026
580
Petugas Gerak Cepat Bersihkan Sampah Usai Peringatan Hari Buruh