Suku Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan telah memberikan sanksi teguran tertulis kepada 38 perusahaan yang diketahui melanggar aturan protokol kesehatan.
50 perusahaan disidak selama kurun waktu 11 hingga 20 Januari 2020
Kasudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan, Sudrajat mengatakan, 38 perusahaan ini merupakan bagian dari 50 perusahaan yang disidak pihaknya, selama kurun waktu 11 hingga 20 Januari 2020.
"Pelanggaran yang dilakukan berupa jumlah karyawan masuk lebih dari 25 persen, jarak duduk yang terlalu rapat, hingga tidak tersedianya sarana cuci tangan dan aturan prokes lainnya," ucap Sudrajat, Kamis (21/1).
Sementara, 12 perusahaan lainnya diketahui sudah memenuhi aturan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, lanjut Sudrajat, pihaknya juga telah menutup sementara tujuh perusahaan yang diketahui ada karyawannya terkonfirmasi positif COVID-19.
"Penutupan sementara tujuh perusahaan ini berdasarkan laporan masyarakat," tandasnya.
Guna memutus penyebaran COVID-19, Sudrajat mengimbau agar pelaku usaha mematuhi aturan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.
"Jika setelah diperingatkan masih membandel, kami akan beri sanksi lebih keras berupa penyegelan," tandasnya.
BERITA TERKAIT
15 Perkantoran di Jakpus Dikenai Sanksi Teguran Tertulis
Jumat, 15 Januari 2021
2432
Sudin Nakertrans Jakbar Sidak Dua Perusahaan di Cengkareng
Rabu, 13 Januari 2021
3918
Tim Gugus COVID Kampung Bali Sidak Sejumlah Tempat Usaha
Rabu, 06 Januari 2021
2699
BERITA POPULER
Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako
Rabu, 17 Juni 2026
6088
TMR Ramai Dikunjungi Wisatawan
Selasa, 16 Juni 2026
1741
Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini
Minggu, 14 Juni 2026
1558
Beri Penghormatan Tokoh Betawi, Pemprov DKI Gelar Haul Akbar Ulama dan Habaib di Monas
Jumat, 19 Juni 2026
606
Rayakan HUT Ke-499 Jakarta, Setu Babakan Gelar Gebyar Seni Budaya