Pemprov DKI Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap Kendaraan Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 Nugroho Sejati 59


Sejumlah kendaraan listrik berbasis baterai melintas di Jalan Raya Pemuda, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Selasa (5/5). Sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, Pemprov DKI Jakarta tetap mempertahankan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, serta pembebasan dari aturan ganjil genap bagi kendaraan listrik.

Unduh Potret
Pajak Kendaraan Listrik 1

Pengendara ojek online melepas baterai kendaraan yang sudah habis daya

Pajak Kendaraan Listrik 2

Kendaraan listrik berbasis baterai melintasi Jalan Pemuda

Pajak Kendaraan Listrik 3

Kendaraan listrik dikenakan kebijakan bebas ganjil-genap untuk mendukung perbaikan kualitas udara

Pajak Kendaraan Listrik 4

Kendaraan listrik ditandai dengan pelat nomor dengan setrip biru

Pajak Kendaraan Listrik 5

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi

Pajak Kendaraan Listrik 6

Kendaraan listrik berbasis baterai dianggap lebih hemat dan ramah lingkungan

Pajak Kendaraan Listrik 7

Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mendukung transisi energi bersih melalui insentif yang sejalan dengan kebijakan nasional