Langgar Aturan PSBB Ketat, Lima Perusahaan di Jaktim Disanksi

Kamis, 14 Januari 2021 Reporter: Nurito Editor: F. Ekodhanto Purba 3053

Langgar PSBB Ketat, Lima Perusahaan di Jaktim Mendapatkan Teguran Tertulis

(Foto: Nurito)

Sebanyak lima perusahaan atau perkantoran yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat diberikan sanksi oleh oleh Satpol PP Jakarta Timur.

Saat ini, kelima perusahaan itu telah kami berikan teguran tertulis,

Kasatpol PP Jakarta Timur, Budi Novian mengatakan, monitoring PSBB ketat tersebut dilakukan oleh pihaknya pada 53 perkantoran atau perusahaan. Dari jumlah tersebut, terdapat lima kantor yang melanggar dan 48 lainnya sudah memenuhi protokol kesehatan.

Pelanggaran yang dilakukan bervariasi, ada yang tidak menerapkan pemeriksaan suhu tubuh, ada yang tidak membentuk tim Gugus Tugas COVID 19, dan pelanggaran lainnya.

"Saat ini, kelima perusahaan itu telah kami berikan teguran tertulis," kata Budi, Kamis (14/1).

Ia menjelaskan, pemberian sanksi tersebut dilakukan sesuai Pasal 12 Pergub 3 Tahun 2021, bagi perkantoran yang melanggar PSBB maka dikenai sanksi teguran tertulis.

Namun jika melakukan pelanggaran kedua kalinya, maka sanksinya akan ditutup 3 x 24 jam dan dipasangi segel tutup sementara.

Kemudian jika melanggar lagi, maka akan diberikan sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta.

“Dalam monitoring PSBB ketat ini kami mengerahkan 65 personel Satpol PP Jakarta Timur,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Langgar PSBB, Tiga Tempat Usaha di Rawamangun Ditutup Paksa

Langgar Aturan PSBB, Tiga Tempat Usaha di Rawamangun Disanksi

Selasa, 12 Januari 2021 1664

Langgar PSBB, Enam Perkantoran di Jaktim Disanksi Teguran Tertulis

Langgar Aturan PSBB, Enam Perkantoran di Jaktim Disanksi

Rabu, 13 Januari 2021 1934

Tim Gabungan Kecamatan Gambir Gelar Pengawasan Prokes di Tiga Gedung Perkantoran

Petugas Monitoring Prokes Tiga Gedung Perkantoran di Gambir

Rabu, 13 Januari 2021 2030

BERITA POPULER
Pramono Anung dan Iwan Setiawan memberikan keterangan kepada media setelah pembukaan JEF 2025

Pemprov DKI dan BI Perluas Digitalisasi Pasar di Jakarta

Sabtu, 25 Oktober 2025 3503

Pemprov DKI Cairkan Bansos PKD Oktober 2025

Pemprov DKI Cairkan Bansos PKD Oktober 2025

Senin, 27 Oktober 2025 2311

Pemprov DKI Perluas Akses Cek Kesehatan Gratis Lewat Kolaborasi dan Inovasi Digital

Pemprov DKI Perluas Akses Cek Kesehatan Gratis Lewat Kolaborasi dan Inovasi Digital

Rabu, 22 Oktober 2025 2291

TPU Pondok Ranggon dikunjungi Peziarah

DPRD Dukung Penambahan Lahan Pemakaman

Selasa, 28 Oktober 2025 774

Pramono Anung membuka opening ceremony Jakarta Economic Forum (JEF) 2025

Buka JEF 2025, Pramono Dorong Kolaborasi Menuju Kota Global

Sabtu, 25 Oktober 2025 1366

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks