Langgar Aturan PSBB Ketat, Lima Perusahaan di Jaktim Disanksi

Kamis, 14 Januari 2021 Reporter: Nurito Editor: F. Ekodhanto Purba 3117

Langgar PSBB Ketat, Lima Perusahaan di Jaktim Mendapatkan Teguran Tertulis

(Foto: Nurito)

Sebanyak lima perusahaan atau perkantoran yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat diberikan sanksi oleh oleh Satpol PP Jakarta Timur.

Saat ini, kelima perusahaan itu telah kami berikan teguran tertulis,

Kasatpol PP Jakarta Timur, Budi Novian mengatakan, monitoring PSBB ketat tersebut dilakukan oleh pihaknya pada 53 perkantoran atau perusahaan. Dari jumlah tersebut, terdapat lima kantor yang melanggar dan 48 lainnya sudah memenuhi protokol kesehatan.

Pelanggaran yang dilakukan bervariasi, ada yang tidak menerapkan pemeriksaan suhu tubuh, ada yang tidak membentuk tim Gugus Tugas COVID 19, dan pelanggaran lainnya.

"Saat ini, kelima perusahaan itu telah kami berikan teguran tertulis," kata Budi, Kamis (14/1).

Ia menjelaskan, pemberian sanksi tersebut dilakukan sesuai Pasal 12 Pergub 3 Tahun 2021, bagi perkantoran yang melanggar PSBB maka dikenai sanksi teguran tertulis.

Namun jika melakukan pelanggaran kedua kalinya, maka sanksinya akan ditutup 3 x 24 jam dan dipasangi segel tutup sementara.

Kemudian jika melanggar lagi, maka akan diberikan sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta.

“Dalam monitoring PSBB ketat ini kami mengerahkan 65 personel Satpol PP Jakarta Timur,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Langgar PSBB, Tiga Tempat Usaha di Rawamangun Ditutup Paksa

Langgar Aturan PSBB, Tiga Tempat Usaha di Rawamangun Disanksi

Selasa, 12 Januari 2021 1747

Langgar PSBB, Enam Perkantoran di Jaktim Disanksi Teguran Tertulis

Langgar Aturan PSBB, Enam Perkantoran di Jaktim Disanksi

Rabu, 13 Januari 2021 2033

Tim Gabungan Kecamatan Gambir Gelar Pengawasan Prokes di Tiga Gedung Perkantoran

Petugas Monitoring Prokes Tiga Gedung Perkantoran di Gambir

Rabu, 13 Januari 2021 2112

BERITA POPULER
IMG 20260309 WA0093

Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

Senin, 09 Maret 2026 4823

Transjakarta low entry blokm

Transjakarta Rute Blok M–Bandara Soetta Bakal Dilayani Metrotrans Low Entry

Kamis, 05 Maret 2026 2311

Pelabuhan muara angke rezap

Pemprov DKI Buka Mudik Gratis ke Kepulauan Seribu

Kamis, 05 Maret 2026 2237

Francine gang hijau malaka nur ist

Legislator Apresiasi Gang Hijau di Malaka Jaya

Kamis, 05 Maret 2026 1981

IMG 20260309 131649

Pemprov DKI dan BPOM Intensifkan Pengawasan Keamanan Pangan

Senin, 09 Maret 2026 978

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks