APBD DKI 2015 Tetap Gunakan E-Budgeting

Rabu, 04 Maret 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Erikyanri Maulana 10737

APBD DKI 2015 Tetap Gunakan E-Budgeting

(Foto: Wahyu Ginanjar Ramadhan)

Pertemuan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna membahas polemik Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015 baru saja berakhir.

Kita sepakati bahwa e-budgeting itu tetap akan kita laksanakan

Dari hasil pertemuan itu disepakati sistem e-budgeting tetap digunakan Pemprov DKI dalam APBD 2015. Kemudian, Pemprov DKI dan DPRD DKI juga akan dipertemukan untuk melakukan pembahasan lebih lanjut.

"Kita sepakati bahwa e-budgeting itu tetap akan kita laksanakan. Itu hasil pertemuan, konsultasi, klarifikasi, mediasi, dan evaluasi dengan Kemendagri hari ini," ujar Djarot Saiful Hidajat, Wakil Gubernur DKI Jakarta, di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (4/3).

Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup itu juga disepakati bahwa proses APBD tidak boleh mengganggu pelayanan dasar bagi masyarakat ibu kota. "Oleh karena itu fokus kita bagaimana agar APBD ini bisa segera selesai sehingga sesuai dengan kebutuhan dan keinginan dari masyarakat Jakarta, agar pelayanan maksimal," katanya.

Dikatakan Djarot, Kemendagri juga akan mengundang DPRD DKI Jakarta untuk melakukan pembahasan bersama-sama. Sementara terkait dinamika politik yang terjadi di DPRD DKI yakni dengan bergulirnya hak angket, dikatakan Djarot, pihaknya tetap akan menghormati proses tersebut. 

"Kita berharap RAPBD ini bisa selesai dalam waktu yang segera. Sedangkan urusan tentang proses politik bahwa DPRD menggunakan hak angket silahkan, kita hargai, proses hukum dilaporkan ke KPK dan Bareskrim juga kita hargai," ucapnya.

Sekretaris Jendral (Sekjen) Kemendagri, Yuswandi Tumenggung mengatakan, selain Pemprov DKI Jakarta, pihaknya juga akan memanggil DPRD DKI hari ini untuk melakukan klarifikasi. Bahkan pada Kamis (5/3) besok, kedua lembaga pemerintahan ini akan dipertemukan.

Menurutnya, Kemendagri memiliki waktu hingga 15 hari setelah Pemprov DKI Jakarta menyerahkan draf APBD untuk mengeluarkan surat keputusan persetujuan. Batas terakhir yakni pada 13 Maret mendatang. Namun ditargetkan penyelesaian APBD bisa dilakukan sebelum batas waktu itu habis.

"Kalau melihat skema waktu memang Kemendagri diberikan waktu berdasarkan undang-undang itu 15 hari. Kenapa kita harus menunggu 15 hari, kalau tanggal 8 bisa selesai. Kita punya waktu sebenarnya itu sampai 13 Maret ini.," ujarnya.

Dia memastikan, hanya ada satu  APBD yang sah. Namun, jika dalam proses klarifikasi dan mediasi yang dilakukan tidak didapat titik temu maka Kemendagri memiliki kewenangan untuk memutuskannya. "APBD itu hanya satu yang sah. Ini masih dalam proses pembahasan. Pada akhirnya harnya ada satu APBD," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Mendagri Berharap APBD Disetujui Sebelum 8 Maret

Mendagri Berharap APBD Disetujui Sebelum 8 Maret

Rabu, 04 Maret 2015 7848

Sudah Diteken Basuki, TKD PNS Cair Pekan Depan

TKD PNS DKI Cair Pekan Depan

Rabu, 04 Maret 2015 71814

Kemendagri Minta Pemprov - Dewan Duduk Bersama

Tengahi Pemprov dan DPRD DKI, Kemendagri Pastikan Ada Solusi

Selasa, 03 Maret 2015 5844

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7113

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4803

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 1895

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2474

Binamarga penertiban kabel udara sunter jakut jati

5,6 Kilometer Kabel Udara di Tanjung Priok Dipindah ke SJUT

Senin, 02 November 2026 1016

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks