Dinas Parekraf DKI Beri Sanksi 20 Tempat Usaha Pariwisata

Rabu, 16 Desember 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 2533

Dinas Parekraf DKI Beri Sanksi 20 Tempat Usaha Pariwisata

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta melakukan pengawasan terhadap sebanyak 232 tempat usaha pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dari jumlah tersebut, 20 tempat usaha di antaranya diberikan sanksi karena melanggar aturan.

Diterbitkannya Pergub 101 Tahun 2020 ini sangat efektif untuk kami melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap industri pariwisata

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi mengatakan, pengawasan dilakukan pada periode 7-14 Desember 2020. Pengawasan terdiri dari 16 jenis usaha yaitu, restoran, kafe, bar, biliar, hotel, kedai kopi, karaoke, spa, diskotik, bioskop, golf, griya pijat, pijat refleksi, salon/barber shop, pusat olahraga, dan sarana rekreasi keluarga.

"Ada 15 tempat usaha yang kita cabut izin usahanya karena tidak menerapkan protokol kesehatan, tiga ditutup sementara karena beroperasi sebelum waktunya, dan dua lainnya dilakukan pembinaan," ujar Bambang, Rabu (16/12).

Menurut Bambang, dalam era pandemi ini pihaknya bisa langsung memberikan sanksi kepada tempat usaha yang melanggar aturan PSBB COVID-19. Hal tersebut setelah diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2020 dan Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 441 Tahun 2020.

"Diterbitkannya Pergub 101 Tahun 2020 ini sangat efektif untuk kami melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap industri pariwisata," tandas Bambang.

BERITA TERKAIT
Bioskop di Jakarta Diizinkan Beroperasi dengan Protokol Kesehatan

Bioskop di Jakarta Diizinkan Beroperasi dengan Protokol Kesehatan

Rabu, 21 Oktober 2020 2450

Disparekraf DKI Sanksi 72 Tempat Usaha Saat PSBB

Disparekraf DKI Sanksi 72 Tempat Usaha Saat PSBB

Selasa, 06 Oktober 2020 3501

Disparekraf Segel 26 Tempat Hiburan Selama PSBB Masa Transisi

Disparekraf DKI Segel 26 Tempat Hiburan Selama PSBB Transisi

Kamis, 16 Juli 2020 2936

BERITA POPULER
Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1031

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 728

Pelajar murid siswa siswi penerima kjp jati

Komisi E Minta Verifikasi KJP tak Putus Bantuan di Tengah Tahun

Kamis, 10 September 2026 1285

Gempa kepulauan seribu ist2

Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

Sabtu, 12 September 2026 930

Wagub rano halte univ pancasila bilal

Wagub Resmikan Halte Bus Universitas Pancasila

Selasa, 15 September 2026 491

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks