Disparekraf DKI Sanksi 72 Tempat Usaha Saat PSBB

Selasa, 06 Oktober 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 3501

Disparekraf DKI Sanksi 72 Tempat Usaha Saat PSBB

(Foto: doc)

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta melakukan pengawasan terhadap 430 tempat usaha pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) periode tanggal 14-30 September 2020. Dan 72 diantaranya mendapatkan sanksi karena melanggar aturan.

Ini hasil pengawasan periode 14-30 September 2020

Kepala Seksi Pengawasan Dinas Parekraf DKI Jakarta, Iffan mengatakan, tempat usaha yang diawasi terdiri dari restoran, kafe, bar, biliar, hotel, kedai kopi, karaoke, spa, diskotik, bioskop, golf, griya pijat, salon/barber shop, pusat olahraga, kawasan, dan sarana rekreasi keluarga.

Dari hasil pengawasan sebanyak 72 tempat usaha diberikan sanksi karena melanggar Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

"Sebanyak 25 tempat usaha yang kami setop operasi yakni griya pijat, karaoke, dan bar. Mereka seharusnya tidak boleh beroperasi saat PSBB," ucap Iffan, Selasa (6/10).

Sementara 47 tempat usaha yang disanksi lainnya ditutup sementara karena melayani makan minum di tempat (dine-in) dan tidak menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.

"Mayoritas restoran, kami dapatkan pelanggaran karena menyediakan dine-in dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Kami tutup sementara 1 x 24 jam," kata Iffan.

Dia menambahkan, dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum  Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Dinas Parekraf DKI Jakarta dapat secara langsung untuk melakukan tindakan terhadap usaha pariwisata yang melanggar aturan dan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Diterbitkannya Pergub 79 Tahun 2020 ini sangat efektif untuk kami melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap industri pariwisata," tandas Iffan.

BERITA TERKAIT
       Disparekraf DKI Izinkan Hotel Buka Paket Isolasi Terkendali

Disparekraf DKI Izinkan Hotel Buka Paket Isolasi Terkendali

Jumat, 02 Oktober 2020 2501

30 ASN Disparekraf Monitoring Usaha Pariwisata di Masa PSBB

30 ASN Disparekraf Monitoring Usaha Pariwisata di Masa PSBB

Rabu, 16 September 2020 2086

Dinas Parekraf - Perguruan Tinggi Gelar Webinar Mempertahankan Bisnis di Tengah Pandemi

Dinas Parekraf-Perguruan Tinggi Gelar Webinar untuk UMKM

Selasa, 25 Agustus 2020 2250

BERITA POPULER
Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1035

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 734

Pelajar murid siswa siswi penerima kjp jati

Komisi E Minta Verifikasi KJP tak Putus Bantuan di Tengah Tahun

Kamis, 10 September 2026 1287

Gempa kepulauan seribu ist2

Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

Sabtu, 12 September 2026 935

Wagub rano halte univ pancasila bilal

Wagub Resmikan Halte Bus Universitas Pancasila

Selasa, 15 September 2026 496

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks