Bioskop di Jakarta Diizinkan Beroperasi dengan Protokol Kesehatan

Rabu, 21 Oktober 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 1977

Bioskop di Jakarta Diizinkan Beroperasi dengan Protokol Kesehatan

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan izin kepada bioskop-bioskop untuk beroperasi kembali. Namun pengelola harus memenuhi persyaratan protokol kesehatan Covid-19.

Tim Gabungan telah menentukan/menyusun persyaratan tambahan protokol kesehatan dan menyampaikan kesimpulan kepada Dinas Parekraf DKI

Kepala Seksi Pengawasan Dinas Parriwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Iffan mengatakan, izin tersebut diterbitkan setelah proses evaluasi oleh Tim Gabungan.

Pembentukan Tim Gabungan penilaian protokol kesehatan di sektor usaha pariwisata pada PSBB Transisi dimaksudkan agar pelaksanaan kegiatan/aktivitas usaha pariwisata yang akan beroperasi dapat berjalan sesuai protokol kesehatan yang berlaku.

"Bioskop XXI, Cinepolis, dan CGV sudah keluar SK-nya. Infonya hari ini mereka mulai beroperasi," ungkap Iffan, Rabu (21/10).

Dia menjelaskan, sebelumnya Tim Gabungan melakukan peninjauan lapangan dan memberikan penilaian, evaluasi, serta saran kepada pelaku usaha pariwisata.

"Tim Gabungan telah menentukan/menyusun persyaratan tambahan protokol kesehatan dan menyampaikan kesimpulan kepada Dinas Parekraf DKI Jakarta untuk dapat diterbitkan Surat Rekomendasi Teknis," tandasnya.

Syarat beroperasi bioskop yakni pengelola harus menerapkan maksimal 25 persen kapasitas usaha dan menerapkan physical distancing antar penonton minimal satu meter; dilarang makan dan minum di ruang teater; Penonton dilarang berpindah-pindah tempat duduk; Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan; dan Pendataan penonton baik secara online atau manual dengan format mencantumkan nama pengunjung, nomor HP, enam digit angka pertama NIK.

BERITA TERKAIT
 Ini 13 Usaha Pariwisata yang Diizinkan Beroperasi di PSBB Transisi

Ini 13 Usaha Pariwisata yang Diizinkan Beroperasi di PSBB Transisi

Senin, 12 Oktober 2020 2882

Disparekraf DKI Sanksi 72 Tempat Usaha Saat PSBB

Disparekraf DKI Sanksi 72 Tempat Usaha Saat PSBB

Selasa, 06 Oktober 2020 2781

 Dispora DKI Izinkan Fasilitas Olahraga Indoor Beroperasi

Dispora DKI Izinkan Fasilitas Olahraga Indoor Beroperasi

Sabtu, 17 Oktober 2020 5179

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469098

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 308162

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284400

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261035

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196650

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik