Disparekraf DKI Izinkan Hotel Buka Paket Isolasi Terkendali

Jumat, 02 Oktober 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 2578

       Disparekraf DKI Izinkan Hotel Buka Paket Isolasi Terkendali

(Foto: doc)

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta membuka peluang kepada pengusaha perhotelan untuk membuat paket isolasi terkendali bagi orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 di hotel non fasilitas pemerintah.

Ini sebagai alternatif bagi OTG yang tidak berkenan untuk isolasi di fasilitasi pemerintah

Penyediaan paket isolasi terkendali OTG Covid-19 ini untuk memenuhi kebutuhan lokasi isolasi di Jakarta, sekaligus bentuk impelentasi dari peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan, paket ditujukan bagi OTG Covid-19 yang tidak bersedia melakukan isolasi terkendali di lokasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Pusat maupun Pemprov DKI Jakarta.

"Ini sebagai alternatif bagi OTG yang tidak berkenan untuk isolasi di fasilitasi pemerintah," ucap Gumi, Jumat (2/10).

Program ini berbeda dari program yang dicanangkan oleh Kemenpar, dimana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memberikan subsidi baik sebagian atau seluruh biaya yang untuk paket isolasi tersebut.

"Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Jakarta tidak memberikan subsidi baik sebagian atau seluruh biaya yang timbul dari pengadaan paket isolasi terkendali. Jadi ini memang untuk hotel yang berminat menjual paket isolasi berbayar," urai Gumi.

Pengelola usaha perhotelan yang berminat dapat mengirimkan surat permohonan dengan melampirkan SOP dan protokol kesehatan yang sudah dijalankan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.⁣

Tim Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari unsur Dinas Parekraf, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Dinas Kesehatan akan melakukan penilaian serta melakukan peninjauan lapangan untuk menentukan kelayakan dari hotel yang diusulkan.⁣

"Pengelola usaha perhotelan yang mengirimkan penawaran paket isolasi terkendali dianggap sanggup menjalankan standar pelayanan minimal atau SOP penanganan Covid-19 bagi OTG yang ditetapkan pemerintah," kata Gumi.

Untuk informasi selengkapnya dapat menghubungi Pusat Pelayanan Informasi Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta melalui pesan Whatsapp di nomor 081212063660 setiap hari Senin sampai Jum’at pukul 08.00-16.00 WIB.

"Pendaftaran dibuka terus selama pandemi atau masih ada kasus Covid-19. Lama isolasi sesuai rekomendasi dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, biasanya 14 hari. Bisa untuk semua hotel bintang berapapun," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Prosedur Isolasi Terkendali Dalam Penanganan Covid-19

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Prosedur Isolasi Terkendali Dalam Penanganan COVID-19

Kamis, 01 Oktober 2020 4634

 DKI Siapkan Graha Wisata TMII untuk Penampungan Korban COVID 19

Graha Wisata TMII Disiapkan untuk Isolasi Pasien COVID-19

Rabu, 30 September 2020 5014

Selama PSBB Jumlah Penumpang LRT Jakarta Turun

Dua Pekan PSBB Penumpang LRT Tercatat 6.962

Kamis, 01 Oktober 2020 2096

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7005

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4516

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2103

Road to lerata run anita

Road to Larata Run 2026 Padukan Olahraga dan Transportasi Publik

Sabtu, 31 Oktober 2026 1296

Pengprov akuatik dki jakarta rezap

Pramono Bidik Juara Umum PON 2028, Akuatik Jadi Andalan

Kamis, 29 Oktober 2026 1722

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks