Tak Gunakan Masker, 68 Warga di Taman Sari Dijatuhi Sanksi

Senin, 27 Juli 2020 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Erikyanri Maulana 1843

68 Pelanggar di Mangga Besar di Berikan Sanksi

(Foto: Rudi Hermawan)

Petugas gabungan kembali menggelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) di Jl Mangga Besar VIII, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (27/7).

Hari ini ada 68 warga yang tidak menggunakan masker,

Hasilnya, 68 warga yang kedapatan tidak mengenakan masker langsung didata dan dijatuhi sanksi.

Camat Taman Sari, Risan H Mustar mengatakan, OK Prend digelar untuk meningkatkan disiplin warga agar mau mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Hari ini ada 68 warga yang tidak menggunakan masker, 47 pelanggar dikenakan sanksi sosial dan 21 dijatuhi sanksi denda administrasi," ujar Risan.

Ditambahkan Risan, kegiatan ini melibatkan puluhan personel Satpol PP, Sudin Perhubungan Jakarta Barat, kelurahan dan kecamatan.

"Kami akan terus lakukan operasi ini agar masyarakat semakin patuh menjalankan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran COVID-19," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Ayo Terus Patuhi Protokol Kesehatan Penggunaan Masker

Ayo Terus Patuhi Protokol Kesehatan Penggunaan Masker

Sabtu, 25 Juli 2020 2790

Tanpa Masker, 34 Warga Kedoya Utara Dijatuhi Sanksi

Tanpa Masker, 34 Warga Kedoya Utara Disanksi

Jumat, 24 Juli 2020 2424

27 Pelanggar PSBB Dikenai Sanksi di Terminal Pinang Ranti

27 Warga di Pinang Ranti Terjaring Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah

Kamis, 23 Juli 2020 2130

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 778

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 738

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1643

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 909

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 635

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks