Ayo Terus Patuhi Protokol Kesehatan Penggunaan Masker

Sabtu, 25 Juli 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2840

Ayo Terus Patuhi Protokol Kesehatan Penggunaan Masker

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mengajak warga untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan COCID-19, terutama dengan senantiasa menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Sanksi sosial minimal satu jam

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker bisa dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum maupun fasilitas sosial berdurasi minimal satu sampai dua jam.

"Saya sudah instruksikan personel di lapangan, sanksinya bukan lima atau sepuluh menit, tapi minimal satu jam. Kita ingin betul-betul memberikan efek jera agar kebijakan ini dipatuhi untuk kepentingan bersama," ujarnya, Sabtu (25/7).

Arifin menjelaskan, lokasi bersih-bersih juga harus di tempat yang semestinya dan personel harus memfasilitasi sekaligus mengawasi pelanggar saat menjalani sanksi.

"Arahkan ke tempat yang betul-betul dia bisa bekerja membersihkan sarana prasarana serta fasilitas umum. Kalau tempat yang akan dibersihkan jauh dari lokasi penindakan, siapkan mobil untuk membawa masyarakat yang melanggar aturan itu ke sasaran yang memang akan dilakukan pembersihan, diawasi," terangnya.

Menurutnya, sanksi sosial yang diberikan harus bisa memberikan efek jera kepada masyarakat agar pelanggaran yang dilakukan tidak diulangi.

"Jangan sekadar formalitas dalam penerapan sanksi atas aturan hukum yang sudah ditetapkan. Jadi perlu efek jera, ada rasa takut dan khawatir kalau dia keluar rumah tidak pakai master," terangnya.

Ia menambahkan, dari sekitar 28.000 pelanggaran penggunaan masker, 26.000 pelanggar dikenakan sanksi sosial fan elebihnya dikenakan sanksi denda administratif.

"Kami melihat mulai ada penurunan disiplin dan kepatuhan masyarakat menggunakan masker belakangan ini. Untuk itu, sudah menjadi tugas kami untuk selalu mengingatkan dan melindungi warganya di tengah situasi pandemi COVID-19," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Dinas Bina Marga Tambah ASN Pengawas Kepatuhan Protokol Kesehatan

Dinas Bina Marga Tambah ASN Pengawas Kepatuhan Protokol Kesehatan

Jumat, 24 Juli 2020 2555

27 Pelanggar PSBB Dikenai Sanksi di Terminal Pinang Ranti

27 Warga di Pinang Ranti Terjaring Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah

Kamis, 23 Juli 2020 2207

Tanpa Masker, 34 Warga Kedoya Utara Dijatuhi Sanksi

Tanpa Masker, 34 Warga Kedoya Utara Disanksi

Jumat, 24 Juli 2020 2472

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2335

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2343

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1703

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 973

IMG 20260314 160842

150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

Sabtu, 14 Maret 2026 1751

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks