Ayo Terus Patuhi Protokol Kesehatan Penggunaan Masker

Sabtu, 25 Juli 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2736

Ayo Terus Patuhi Protokol Kesehatan Penggunaan Masker

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mengajak warga untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan COCID-19, terutama dengan senantiasa menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Sanksi sosial minimal satu jam

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker bisa dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum maupun fasilitas sosial berdurasi minimal satu sampai dua jam.

"Saya sudah instruksikan personel di lapangan, sanksinya bukan lima atau sepuluh menit, tapi minimal satu jam. Kita ingin betul-betul memberikan efek jera agar kebijakan ini dipatuhi untuk kepentingan bersama," ujarnya, Sabtu (25/7).

Arifin menjelaskan, lokasi bersih-bersih juga harus di tempat yang semestinya dan personel harus memfasilitasi sekaligus mengawasi pelanggar saat menjalani sanksi.

"Arahkan ke tempat yang betul-betul dia bisa bekerja membersihkan sarana prasarana serta fasilitas umum. Kalau tempat yang akan dibersihkan jauh dari lokasi penindakan, siapkan mobil untuk membawa masyarakat yang melanggar aturan itu ke sasaran yang memang akan dilakukan pembersihan, diawasi," terangnya.

Menurutnya, sanksi sosial yang diberikan harus bisa memberikan efek jera kepada masyarakat agar pelanggaran yang dilakukan tidak diulangi.

"Jangan sekadar formalitas dalam penerapan sanksi atas aturan hukum yang sudah ditetapkan. Jadi perlu efek jera, ada rasa takut dan khawatir kalau dia keluar rumah tidak pakai master," terangnya.

Ia menambahkan, dari sekitar 28.000 pelanggaran penggunaan masker, 26.000 pelanggar dikenakan sanksi sosial fan elebihnya dikenakan sanksi denda administratif.

"Kami melihat mulai ada penurunan disiplin dan kepatuhan masyarakat menggunakan masker belakangan ini. Untuk itu, sudah menjadi tugas kami untuk selalu mengingatkan dan melindungi warganya di tengah situasi pandemi COVID-19," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Dinas Bina Marga Tambah ASN Pengawas Kepatuhan Protokol Kesehatan

Dinas Bina Marga Tambah ASN Pengawas Kepatuhan Protokol Kesehatan

Jumat, 24 Juli 2020 2235

27 Pelanggar PSBB Dikenai Sanksi di Terminal Pinang Ranti

27 Warga di Pinang Ranti Terjaring Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah

Kamis, 23 Juli 2020 1762

Tanpa Masker, 34 Warga Kedoya Utara Dijatuhi Sanksi

Tanpa Masker, 34 Warga Kedoya Utara Disanksi

Jumat, 24 Juli 2020 2340

BERITA POPULER
Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 3190

Direktur Keuangan dan SDM Perumda Dharma Jaya, Deni Alfianto Amris

Dharma Jaya Tegaskan Komitmen Jaga Transparansi dan Akuntabilitas

Sabtu, 13 September 2025 2974

Suasana rapat pimpinan gabungan Bapemperda DPRD DKI Jakarta

Bapemperda Minta Pengusul Segera Serahkan Naskah Akademik Raperda

Selasa, 16 September 2025 1926

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memberikan keterangan kepada media di Stasiun MRT Fatmawati

Pramono Tegaskan Istrinya Tak Punya Jabatan di Balai Kota

Senin, 15 September 2025 2178

Gubernur Resmikan Gereja Paroki Kalvari Lubang Buaya

Gubernur Resmikan Gereja Paroki Kalvari Lubang Buaya

Minggu, 14 September 2025 2527

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks