Tanpa Masker, 34 Warga Kedoya Utara Disanksi

Jumat, 24 Juli 2020 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Erikyanri Maulana 2732

Tanpa Masker, 34 Warga Kedoya Utara Dijatuhi Sanksi

(Foto: Rudi Hermawan)

Petugas gabungan kembali menggelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) yang digelar di Pasar Pasir Koneng, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Hasilnya, puluhan warga terjaring operasi ini dan langsung ditindak sanksi sosial dan denda administrasi.

Hari ini ada 34 orang yang tidak pakai masker,

Camat Kebon Jeruk, Saumun mengatakan, operasi ini digelar untuk meningkatkan disiplin warga agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Adapun sasaran razia ini seperti pasar dan pusat keramaian lainnya.

"Hari ini ada 34 orang yang tidak pakai masker, 28 dikenakan sanksi sosial dan enam orang memilih membayar sanksi denda administrasi," ujar Saumun, Jumat (24/7).

Dia menambahkan, operasi ini digelar dengan melibatkan Satpol PP, Sudin Perhubungan Jakarta Barat, Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta Barat, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), serta dibantu TNI/Polri.

"Kami juga membagikan masker dalam kegiatan ini," tandasnya.

BERITA TERKAIT
59 Pelanggar PSBB Terjaring Razia Petugas di Kramat Jati

59 Pelanggar Protokol Kesehatan di Kramat Jati Ditindak

Kamis, 23 Juli 2020 2288

317 Warga Tanpa Masker di Jaksel Terjaring Giat OK Prend

Satpol PP Jaksel Tindak 317 Pelanggar PSBB

Kamis, 23 Juli 2020 2250

19 Pelanggar PSBB di Kelurahan Sumur Batu Dapat Sanksi Kerja Sosial

19 Pelanggar PSBB di Sumur Batu Disanksi Kerja Sosial

Kamis, 23 Juli 2020 2257

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7153

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4840

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 2593

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2556

Binamarga penertiban kabel udara sunter jakut jati

5,6 Kilometer Kabel Udara di Tanjung Priok Dipindah ke SJUT

Senin, 02 November 2026 1234

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks