PPDB Jalur Zonasi, se-DKI Hanya Tujuh Siswa Usia 20 Tahun Diterima Masuk SMA

Sabtu, 27 Juni 2020 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Toni Riyanto 3667

 PPDB Jalur Zonasi, se-DKI Hanya Tujuh Siswa Usia 20 Tahun Diterima Masuk SMA

(Foto: Istimewa)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengumumkan hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Zonasi jenjang SMP - SMA pada Sabtu (27/6).

92,4% siswa dalam rentang usia normal 

Secara akumulatif, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jenjang SMP yang diterima pada Jalur Zonasi tahun ini sebanyak 31.011 siswa. Sedangkan, CPDB jenjang SMA yang diterima sebanyak 12.684 siswa. Jalur Zonasi ini sebesar 40% dari kuota siswa baru yang diterima di sekokah. 

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengungkapkan, hingga ditutupnya pendaftaran Jalur Zonasi, menunjukkan terdapat 92,4% siswa dalam rentang usia normal yaitu 15-16 tahun untuk kelas 1 SMA yang diterima. Sedangkan, usia tertua yang diterima, yakni 20 tahun hanya 0,06% (7 siswa). Sebaran usia SMA yang diterima lewat jalur zonasi, yaitu, 16 tahun 52,8%, 15 tahun 39,7%, 13-14 Tahun 0,2%, sementara usia 17 tahun 6%, dan 18-20 tahun 1,4%.

Sementara itu, untuk siswa yang diterima di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), terdapat 96,9% usia 12-13 tahun yang diterima. Sebaran penerimaan siswa SMP yaitu, 14-15 tahun 2,8%, 13 tahun 29,6%, 12 tahun 67,3%, dan 10-11 tahun 0,3%. 

Jalur Zonasi adalah jalur untuk calon peserta didik memilih sekolah di Jakarta dengan berdasarkan pada zona sekolah yang sesuai dengan domisili calon peserta didik. Sekolah yang berlokasi di luar zonanya tidak bisa dipilih. 

Perlu diketahui bahwa zona sekolah adalah daftar sekolah yang terletak di kelurahan yang sama atau kelurahan tetangga dengan domisili calon peserta didik. Daftar sekolah dalam sebuah zona ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berdasarkan pertimbangan jarak dengan kelurahan domisili, daya tampung sekolah, dan jumlah penduduk. 

Adapun zona sekolah di DKI Jakarta sebanyak 267 zona di setiap jenjang pendidikan. Zona tersebut diterapkan sejak tahun 2017 tanpa mengalami perubahan dan digunakan setiap tahun, termasuk dalam PPDB tahun 2020.

Proses seleksi pendaftaran dengan menggunakan Jalur Zonasi adalah sebagai berikut;

1. Seleksi Tahap I adalah dengan membatasi berdasarkan zona sekolah

2. Seleksi Tahap II berdasarkan Usia 

3. Seleksi Tahap III berdasarkan urutan Pilihan Sekolah

4. Seleksi Tahap IV berdasarkan waktu mendaftar

Sebagai informasi, jalur PPDB yang sudah berlangsung hingga saat ini, yaitu Jalur Prestasi Non Akademik dengan kuota 5% (15-16 Juni 2020), Jalur Afirmasi dengan kuota 25% (19-22 Juni 2020) dan Jalur Zonasi dengan kuota 40% (25-27 Juni 2020). 

Untuk CPDB yang belum diterima di jalur sebelumnya dapat mengikuti kembali proses penerimaan melalui Jalur Prestasi Akademik dengan kuota 20% untuk warga DKI Jakarta dan 5% untuk warga luar DKI Jakarta yang akan dilaksanakan pada 1-3 Juli 2020. Seleksi utama yang digunakan dalam Jalur Prestasi Akademik ini memperhitungkan rata-rata nilai akademik selama 5 semester terakhir dan nilai akreditasi sekolah asal.

BERITA TERKAIT
Ini Penjelasan Disdik Soal Usia di PPDB

Ini Penjelasan Dinas Pendidikan Terkait PPDB Tahun Pembelajaran 2020/2021

Jumat, 26 Juni 2020 3062

Komisi E DPRD DKI Bahas Jalur Zonasi PPDB

Komisi E DPRD DKI Bahas Jalur Zonasi PPDB

Kamis, 25 Juni 2020 2155

Komisi E DPRD Minta Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Prioritas

Komisi E-Dinas Pendidikan Bahas PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021

Kamis, 11 Juni 2020 2103

Catat, Ini Jadwal PPDB Online di Jakarta

Catat, Ini Jadwal PPDB Online di Jakarta

Kamis, 11 Juni 2020 3109

Anggota Komisi E Apresiasi Kebijakan Disdik Soal KBM

Kebijakan Disdik Soal KBM Diapresiasi Anggota Komisi E

Selasa, 02 Juni 2020 2121

BERITA POPULER
Sudin Parekraf Jaktim gelar panggung hiburan sambil galang donasi di Velodrome

Warga Jaktim! Nyok Nikmati Hiburan Sambil Berdonasi di Velodrome

Senin, 29 Desember 2025 1847

APBD 2026 Telah Disahkan, DKI Soroti 5 Isu Strategis

APBD 2026 Telah Disahkan, DKI Soroti Lima Isu Strategis

Sabtu, 27 Desember 2025 1633

Perayaan tahun baru tanpa kembang api di Jakarta tetap bermakna

Tanpa Kembang Api, Perayaan Tahun Baru di Jakarta Tetap Bermakna

Minggu, 28 Desember 2025 1029

Pramono Resmi Tetapkan UMP Jakarta Rp5.729.876

Naik 6,17 Persen, UMP DKI Jakarta 2026 Ditetapkan Rp5.729.876

Rabu, 24 Desember 2025 1561

Mekanisme donasi kemanusiaan bencana Sumatra melalui QRIS

Ini Mekanisme Penggalangan Dana Bencana Sumatra saat Perayaan Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 788

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks