Ini Penjelasan Dinas Pendidikan Terkait PPDB Tahun Pembelajaran 2020/2021

Jumat, 26 Juni 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 3321

Ini Penjelasan Disdik Soal Usia di PPDB

(Foto: doc)

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyampaikan sejumlah penjelasan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pembelajaran 2020/2021, termasuk terkait kebijakan seleksi berdasarkan usia bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB).

Mengakomodir seluruh lapisan masyarakat

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada PPDB Tahun Pembelajaran 2020/2021 memberi kesempatan yang sama kepada seluruh lapisan masyarakat.

"Berdasarkan evaluasi dan kajian pelaksanaan PPDB pengunaan usia sebagai kriteria seleksi lebih dapat mengakomodir CPDB dari seluruh lapisan masyarakat,"  dalam jumpa pers di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (26/6).

Nahdiana menjelaskan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 mengatur CPDB di masing-masing jenjang harus memenuhi persyaratan usia minimal untuk bisa mendaftar ke sekolah tujuan. Selain itu, persyaratan usia minimal CPDB ini ditetapkan karena faktor daya tampung sekolah.

"Ini berkaitan dengan daya tampung sekolah. Misalnya, satu sekolah daya tampung 200. Maka mengurutkannya selain dari jarak adalah dengan usia. Orang dengan urutan 201 nantinya tidak diterima," terangnya.

Menurutnya, kriteria usia dalam PPDB ini mengacu kepada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 di mana pada Pasal 6 persyaratan calon peserta didik baru kelas VII SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun pelajaran berjalan dan memiliki ijazah SD sederajat/dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas VI SD.

Kemudian, pada Pasal 7, persyaratan calon peserta didik baru kelas X SMA/SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun pelajaran berjalan dan memiliki ijazah SMP sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas IX SMP.

"SMK dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu menetapkan persyaratannya tambahannya adalah penerimaan peserta didik baru kelas X," ungkapnya.

Nahdiana menambahkan, penetapan zonasi berbasis kelurahan dan irisan kelurahan mempertimbangkan demografi Jakarta, kepadatan penduduk, bentuk hunian vertikal, sebaran sekolah, daya tampung, jumlah sekolah asal, dan transportasi.

Demografi Jakarta yang unik membuat Dinas Pendidikan menetapkan PPDB jalur zonasi berdasarkan kelurahan, bukan lagi jarak rumah calon siswa ke sekolah.  

"Penetapan Zonasi berbasis Kelurahan di DKI Jakarta sudah berlaku sejak tahun 2017. Pertimbangannya, mulai dari tingkat kepadatan penduduk yang tidak sama tiap kelurahan, bentuk hunian vertikal yang banyak di Jakarta. Kemudian, sebaran sekolah yang tidak sama di setiap kelurahan, begitu juga daya tampung sekolah yang tidak sama di tiap sekolah," urainya.

Ia menuturkan, dalam sistem zonasi kelurahan, CPDB berdomisili lebih jauh dengan CPDB yang domisilinya lebih dekat, memiliki peluang yang sama untuk diterima di sekolah tujuan asalkan keduanya tinggal di kelurahan sesuai zonasi sekolah.

Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung sekolah, calon siswa akan diseleksi berdasarkan usia lebih tua ke usia lebih muda, bukan lagi jarak tempat tinggal ke sekolah. Sehingga, CPDB berusia lebih tua yang rumahnya jauh lebih berpeluang lolos seleksi, dibandingkan calon siswa berusia lebih muda yang tinggal dekat dengan sekolah.

"Sesuai Pasal 25 Ayat 2, maka seleksi untuk pemenuhan kuota atau daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Komisi E DPRD DKI Bahas Jalur Zonasi PPDB

Komisi E DPRD DKI Bahas Jalur Zonasi PPDB

Kamis, 25 Juni 2020 2442

JPS Apresiasi Penambahan Kuota Jalur Afirmasi Seleksi PPDB DKI Jakarta

JPS Apresiasi Penambahan Kuota PPDB Jalur Afirmasi

Selasa, 16 Juni 2020 2404

BERITA POPULER
Evakuasi Korban Hanyut di Ciliwung ist

Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

Kamis, 08 Oktober 2026 3936

Mikrotrans reza edit

Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

Jumat, 02 Oktober 2026 3349

Distribusi Benih Ikan Air Tawar anita

4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

Jumat, 02 Oktober 2026 2971

Klinik ilegal ditutup jakpus folmer

Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

Selasa, 06 Oktober 2026 1408

IMG 20261008 WA0094

Rencana Pengadaan Tanah Pembangunan MRT Segmen Thamrin-Kwitang Terus Disosialisasikan

Kamis, 08 Oktober 2026 784

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks