Komisi E-Dinas Pendidikan Bahas PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021

Kamis, 11 Juni 2020 Reporter: Folmer Editor: Toni Riyanto 1927

Komisi E DPRD Minta Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Prioritas

(Foto: Folmer)

Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan melakukan rapat pembahasan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021. 

Sistem zonasi sangat menguntungkan

Salah satu fokus pembahasan adalah terkait penerimaan peserta didik baru melalui jalur afirmatif berdasarkan usia.

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo meminta agar penerimaan jalur afirmatif berdasarkan usia dalam mekanisme PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 dikaji kembali.

"Banyak warga yang menyampaikan aspirasi kepada kami, terlebih saat ini masih dalam pandemi COVId-19," ujarnya, Kamis (11/6). 

Angga mengusulkan agar penerapan zonasi prioritas lebih dioptimalkan dalam mekanisme PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 karena dinilai lebih efektif.

"Sistem zonasi sangat menguntungkan karena jarak tempuh para murid ke sekolah tidak jauh. Ini juga memudahkan orang tua mengontrol proses belajar dan berkomunikasi dengan tenaga pengajar ke sekolah," terangnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana menjelaskan, sistem zonasi mekanisme PPDB tahun ajaran 2020l/2021 tetap dibuka yang dimulai pada Senin (15/6). Namun, sistem zonasi ditingkatkan dengan seleksi akhir berdasarkan usia untuk lebih menjaring peserta didik secara objektif.

Kebijakan ini sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.  

"Semangatnya ingin menambah ruang bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, dengan kemampuan akademis rendah maka kami mengikuti kementerian dengan seleksi usia," ungkapnya.

Ia memastikan, sistem zonasi diprioritaskan kepada peserta didik sesuai domisili. Sedangkan, peserta didik di luar zonasi menunggu hingga periode zonasi PPDB DKI berakhir. 

"Zonasi ini diberikan kepada anak-anak yang ingin bersekolah dekat dengan rumah, jadi siswa yang dekat areal sekolah terlebih dahulu masuk. Kalau anak di luar tidak bisa mendaftar di waktu zonasi," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Catat, Ini Jadwal PPDB Online di Jakarta

Catat, Ini Jadwal PPDB Online di Jakarta

Kamis, 11 Juni 2020 2738

Pendaftaran PSBB Online di Jakpus Dibuka Mulai 22 Juni

Pendaftaran PPDB Online di Jakpus Dibuka Mulai 22 Juni

Rabu, 10 Juni 2020 2066

Pelaksanaan PPDB Online di SMA Negeri 26 Berjalan Lancar

Pelaksanaan PPDB Online di SMA Negeri 26 Berjalan Lancar

Selasa, 25 Juni 2019 3013

Warga Jakut Apresiasi PPDB Jalur Inklusi

Warga Apresiasi PPDB Online Jalur Inklusi

Rabu, 12 Juni 2019 5311

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468921

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307637

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284265

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282885

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 260856

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik