Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

Selasa, 06 Oktober 2026 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 534

Klinik ilegal ditutup jakpus folmer

(Foto: Folmer)

Petugas dari Sudin Kesehatan Jakarta Pusat, Imigrasi, Satpol PP, Polri dan TNI, Selasa (6/10), melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke Klinik Kecantikan St Paul di Jalan Pasuruan, Menteng dan Klinik Kecantikan Venus di Jalan Cideng Timur, Petojo Selatan, Gambir. 

Sidak ini sebagai bagian dari bentuk pengawasan, pengendalian dan pembinaan yang dijalankan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat. Kegiatan ini juga diikuti anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Raden Gusti Arief Yulifard. 

Diduga kedua klinik belum mengantongi izin

Diduga dua klinik kecantikan ini beroperasi tanpa mengantongi izin rekomendasi teknis Sudin Kesehatan Jakpus, serta mempekerjakan warna negara asing sebagai tenaga medis spesialis kulit. 

Saat tim pengawas mendatangi Klinik Kecantikan St Paul di Jalan Pasuruan, Menteng, tidak ada penghuni dan aktivitas pelayanan. Di depan pintu masuk terpampang spanduk ditutup. 

"Kedatangan tim pengawas untuk menindaklanjuti pengaduan warga. Diduga kedua klinik belum mengantongi izin dan tenaga dokter berstatus WNA. Jika terbukti akan ditutup permanen," tegas Raden Gusti. 

Ia meminta Sudin Kesehatan Jakarta Pusat mengambil langkah tegas sesuai aturan hukum, terhadap dua klinik kecantikan yang diduga tidak mengantongi izin operasional ini.  

"Legalitas menjadi syarat mutlak bagi seluruh klinik yang memberikan layanan medis di Jakarta," tukasnya. 

Sementara Kasudin Kesehatan Jakarta Pusat, Ilmi Tri Indiarto memaparkan, kedua klinik kecantikan sudah mengajukan permohonan rekomendasi teknis melalui OSS PTSP sejak Agustus. 

Namun, izin belum diterbitkan disebabkan pemilik usaha belum memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan. 

"Kami bersama instansi terkait tidak mendapati ada penghuni dan aktivitas pelayanan di dua klinik kecantikan ini," ucap Ilmi. 

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya menerima dua laporan masyarakat, terkait layanan kesehatan yang dinilai tidak sesuai di dua klinik kecantikan tersebut.  

Menurutnya, dibutuhkan pemeriksaan yang melibatkan organisasi profesi dan tenaga ahli, antara lain Ikatan Dokter Indonesia, Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit Indonesia, serta Perhimpunan Ahli Bedah Plastik Indonesia untuk membantu pemeriksaan dari sisi teknis medis.

"Pakar-pakar di bidang kesehatan kulit akan bisa membantu kami dalam segi teknis medis," tandasnya. 

BERITA TERKAIT
Pramono gubernur mall ptsp rezap

Tinjau Mal Pelayanan Publik, Pram Dorong Percepatan Layanan Perizinan

Jumat, 02 Oktober 2026 600

PSX 20260828 144448

Tanpa Izin, Lapangan Padel di Meruya Dipastikan Tak Bisa Beroperasi

Jumat, 28 Agustus 2026 385

BBPOM Perizinan Pangan Olahan folmer ist

BBPOM di Jakarta Siap Bantu Pelaku UMKM Urus Perizinan

Selasa, 30 Juni 2026 707

BERITA POPULER
Mikrotrans reza edit

Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

Jumat, 02 Oktober 2026 3171

Distribusi Benih Ikan Air Tawar anita

4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

Jumat, 02 Oktober 2026 2780

Pedagang di Atas Trotoar Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

Pedagang di Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

Rabu, 30 September 2026 1930

Syafrin walkot jaksel

Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Kamis, 01 Oktober 2026 1535

Klinik ilegal ditutup jakpus folmer

Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

Selasa, 06 Oktober 2026 535

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks